Delapan Investasi Bodong Kembali Diciduk, Ini Daftarnya!
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin di periode Februari 2023. Empat diantaranya melakukan penawaran investasi tanpa izin. Sedangkan sisanya melakukan kegiatan tanpa izin lainnya.
SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs atau aplikasi yang melakukan penawaran investasi tanpa izin tersebut. SWI juga menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
“Masih maraknya penawaran investasi ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI. Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing di Jakarta, kemarin.
Beberapa entitas ilegal tersebut diantaranya PT Multidaya Teknologi Nusantara alias Efishery yang melakukan kegiatan usaha budidaya perikanan tanpa izin. Selain itu ada PT Mahakarya Berkah Madani (MBM), Sinergi Mitra Indonesia dan situs luxurysvip180.com yang masing-masing menawarkan investasi tanpa izin.
Berikutnya PT Ina Pay Indonesia yang juga menggunakan nama PT BAT Coin Indonesia dan PT TSAR Coin Indonesia yang menawarkan jasa tanpa izin. Lalu PT Digital Orcan Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin.
Terakhir ada entitas yang mencatut nama Ciputra Enterpreneurs Club dan menawarkan investasi tanpa izin lewat situs eclubciputra.com. Tongam pun menyarankan sebelum berinvestasi, masyarakat harus melakukan pengecekan legalitas perusahaannya. Salah satu caranya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Advertisement