Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tito Karnavian Bakal Tegur Kepala Daerah yang...

        Tito Karnavian Bakal Tegur Kepala Daerah yang... Kredit Foto: Antara/Moch Asim
        Warta Ekonomi -

        Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil kepala daerah yang belum juga merealisasikan pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 hingga Agustus.

        Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan Pemda yang proses transfernya masih di bawah 100 persen secara berkala akan terus dilakukan penekanan agar proses pencairannya dapat segera diselesaikan sebelum Agustus 2020.

        "Selanjutnya, terhadap pemerintah daerah yang transfernya kepada KPU dan Bawaslu kurang dari 40 persen, kami telah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah untuk dibuatkan teguran. Apabila sampai dengan minggu pertama Agustus, pemda pelaksana Pilkada belum mentransfer 100 persen NPHD-nya kepada penyelenggara Pilkada, para kepala daerah dimaksud akan diundang ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan khusus dari Bapak Mendagri," tegasnya.

        Baca Juga: Tito Karnavian: Pilkada 2020 Bisa Bantu Penanganan Covid-19

        Tercatat, per 24 Juli pukul 21.00 WIB, realisasi kepada KPU yakni Rp9,22 trilliun atau 90,49 persen. Sementara realisasi pencairan untuk Bawaslu Rp3,05 trilliun atau 88,32 persen sedangkan untuk PAM yaitu Rp574,88 milliar atau 37.64  persen.

        "206 Pemda di dalamnya ada Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi telah 100 persen transfer ke KPU," kata Ardian.

        Sementara, terdapat lima pemda yang transfernya kurang dari 40 persen yaitu Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, Kabupaten Karawang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Halmahera Barat.

        Sedangkan untuk pencairan terhadap Bawaslu, tercatat 203 Pemda, di dalamnya ada Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalsel, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi, telah 100 persen transfer ke Bawaslu.

        "Terdapat empat pemda yang transfernya kurang dari 40 persen, yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Taliabu, dan Kabupaten Pegunungan Bintang," bebernya.

        Baca Juga: Tito Karnavian: Daripada Bunuh Orang, Tembak Orang, Lebih Baik...

        Untuk realisasi pencairan terhadap PAM tercatat 55 pemda di dalamnya ada Provinsi Jambi dan Provinsi Kalimantan Tengah telah 100 persen transfer ke pihak PAM.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: