Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jerman Hentikan Ekspor Senjata ke Hong Kong karena...

        Jerman Hentikan Ekspor Senjata ke Hong Kong karena... Kredit Foto: Reuters/Jorge Silva
        Warta Ekonomi, Berlin -

        Jerman mengatakan, sebagai bagian dari reaksi Uni Eropa (UE) terhadap undang-undang keamanan nasional China untuk Hong Kong, mereka akan berhenti mengekspor senjata ke negara itu. Jerman juga mengatakan akan berhenti mengekspor barang multifungsi ke Hong Kong.

        Menteri Luar Negeri Jerman, Heiko Maas mengatakan Eropa harus berbicara dengan satu suara jika ingin menegakkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam hubungan dengan kekuatan seperti China.

        Baca Juga: Geram Ikut Campur Soal Hong Kong, China Ancam Ini ke Inggris

        "Mengenai Jerman, kami sudah mulai membuat langkah pertama. Bagi saya, ini juga berarti bahwa kami segera menghentikan ekspor persenjataan dan produk penggunaan ganda sensitif ke Hong Kong, dan Hong Kong sendiri akan diperlakukan dalam konteks ini sebagai bagian dari China," katanya, seperti dilansir Sputnik pada Rabu (29/7/2020).

        Undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, yang disetujui oleh parlemen China, mulai berlaku 30 Juni.

        Undang-undang menetapkan aturan untuk mencegah, menghentikan dan menghukum empat jenis kejahatan yang dilakukan di Hong Kong, termasuk kegiatan separatis, upaya untuk melemahkan kekuatan negara, kegiatan teroris, dan berkolusi dengan negara-negara asing atau pasukan yang berlokasi di luar negeri untuk membahayakan keamanan nasional.

        Penerapan undang-undang ini menimbulkan ketidakpuasan oleh kelompok anti-pemerintah di Hong Kong dan sejumlah pejabat Barat, yang melihat di dalamnya ada keinginan Beijing untuk memperketat kendali atas wilayah tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: