Malaysia kini ikut melaksanakan kebijakan wajib bermasker di ruang publik bagi semua orang mulai 1 Agustus. Kebijakan ini sebelumnya sudah diterapkan di Singapura, Hong Kong, Vietnam dan Victoria di Australia.
Kebijakan wajib bermasker di ruang publik ini demi menekan jumlah penularan virus Corona. Mereka yang tidak mematuhi perintah ini akan dikenai denda hingga 1.000 Ringgit atau sekitar Rp 3,4 juta.
Menteri Senior untuk Urusan Keamanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan, ada juga hukuman penutupan tempat usaha bagi pemilik usaha yang tidak mematuhi aturan ini. Hukuman penjara pun menanti mereka yang berulang kali melanggar aturan ini.
Baca Juga: Malaysia Buka Akses Warga Asing untuk Berobat, Syaratnya...
Ismail Sabri mengatakan, keputusan tersebut dibuat setelah melihat peningkatan kasus infeksi virus Corona ditambah lagi kepatuhan rakyat terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengendalian Covid-19 yang semakin berkurang.
“Tingkat kepatuhan SOP di kalangan umum semakin menurun. Termasuk di dalam transportasi public, penggunaan masker dan menjaga jarak yang tidak dipatuhi,” ujarnya dikutip The Star.
SOP di tempat-tempat umum tidak diindahkan oleh sekelompok orang. Sehingga pemerintah membuat keputusan untuk mewajibkan pemakaian masker mulai 1 Agustus di tempat-tempat umum yang banyak kerumunan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia Datuk Dr Noor Hisham Abdullah juga menggaris bahwahi tingkat kepatuhan SOP di tempat-tempat makanan yang kini juga dilihat seolah-olah tidak mengindahkan SOP yang telah ditetapkan pihak pemerintah.
“Terdapat tempat-tempat makan yang tidak mengindahkan SOP. Seperti pengaturan meja meski, pemerintah telah memberi kelonggaran,” terangnya.
Karena itu, ujar dia, pemerintah memutuskan untuk mengambil tindakan tegas terhadap tempat-tempat tersebut. Termasuk pengunjung yang tidak mematuhi SOP dengan denda, pengadilan hingga penutupan kedai.
Seorang praktisi kesehatan dari Medical Practitioners Coalition Association of Malaysia Raj Kumar Maharajah mengatakan, memakai masker dapat mencegah gelombang kedua penularan Covid-19. "Ini pengorbanan yang harus dilakukan semua orang," ujarnya.
Dia menambahkan, saran WHO soal menjaga jarak dan selalu memperhatikan kebersihan diri, juga penting. Demi menekan jumlah penularan virus SARS CoV2.
Sebelumnya, Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin sudah mengingatkan warganya untuk terus mematuhi aturan jaga jarak social. Karena ada klaster baru virus Corona terdeteksi di negara itu. Dia menegaskan, penggunaan masker di tempat umum kini diwajibkan.
Pada pidatonya pertengahan Juli lalu, Muhyiddin mengatakan, Malaysia kembali melaporkan peningkatan dua digit kasus positif baru sejak beberapa hari lalu.
"Situasi ini tidak bisa dianggap enteng. Saya yakin, kita tidak ingin pemerintah kembali memberlakukan lockdown jika kasus baru Covid-19 meningkat cepat. Saya berdoa agar kita tidak harus mencapai level itu," ujarnya.
Muhyiddin juga meminta masyarakat tidak berpuas diri dan terus mengenakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter satu sama lain dan menghindari kontak fisik. Mengenai penggunaan kacamata pelindung dan face shield, Dr Raj mengatakan perlengkapan tersebut disarankan dipakai saat berada di zona merah. Perlengkapan ini harus dipakai lengkap dengan masker.
Wilayah yang masuk zona merah di Malaysia adalah lokasi dimana ada lebih dari 40 kasus penularan dalam kurun 14 hari. Sementara wilayah dengan kasus di bawah 40 per 14 hari masuk kategori zona kuning. Dan zona hijau hanya diberikan kepada wilayah yang tidak memiliki kasus penularan sama sekali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: