Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Kata Polisi Soal Usul Bamsoet Legalkan Senjata Api?

        Apa Kata Polisi Soal Usul Bamsoet Legalkan Senjata Api? Kredit Foto: MPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua MPR Bambang Soesatyo berharap Polri merevisi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri.

        Menurut Bamsoet sapaan akrabnya, hal tersebut mencontoh sejumlah negara yang telah memperbolehkan warga sipil menggunakan senjata kaliber 9 mm.

        Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih berpegang teguh dengan peraturan yang berlaku.

        Baca Juga: Soal Usulan Legalisasi Senjata Api 'Tuk Publik, Bamsoet: Ngawur!

        "Sampai saat ini, Semua kepemilikan senjata api ada aturannya yang mengatur," ujar Argo dikutip dari SINDOnews, Minggu (2/8/2020).

        Dalam peraturan tersebut, Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri dilaksanakan dengan prinsip legalitas, yaitu pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; transparansi, yaitu proses pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan secara terbuka.

        Lalu non diskriminatif, yaitu pemberian izin pemilikan dan Penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelayanan antara satu dengan yang lain; dan akuntabilitas, yaitu pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dapat dipertanggungjawabkan

        Berdasarkan aturan tersebut, Argo mengatakan bahwa kepemilikan senjata api tidak bisa dimiliki semua orang. Harus memenuhi prinsip-prinsip tersebut. "Tidak semua orang bisa memilikinya," kata Argo.

        Sebelumnya, Bamsoet meminta Polri merevisi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: