Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Kata Polisi Soal Usul Bamsoet Legalkan Senjata Api?

        Apa Kata Polisi Soal Usul Bamsoet Legalkan Senjata Api? Kredit Foto: MPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua MPR Bambang Soesatyo berharap Polri merevisi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri.

        Menurut Bamsoet sapaan akrabnya, hal tersebut mencontoh sejumlah negara yang telah memperbolehkan warga sipil menggunakan senjata kaliber 9 mm.

        Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih berpegang teguh dengan peraturan yang berlaku.

        Baca Juga: Soal Usulan Legalisasi Senjata Api 'Tuk Publik, Bamsoet: Ngawur!

        "Sampai saat ini, Semua kepemilikan senjata api ada aturannya yang mengatur," ujar Argo dikutip dari SINDOnews, Minggu (2/8/2020).

        Dalam peraturan tersebut, Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri dilaksanakan dengan prinsip legalitas, yaitu pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; transparansi, yaitu proses pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan secara terbuka.

        Lalu non diskriminatif, yaitu pemberian izin pemilikan dan Penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelayanan antara satu dengan yang lain; dan akuntabilitas, yaitu pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dapat dipertanggungjawabkan

        Berdasarkan aturan tersebut, Argo mengatakan bahwa kepemilikan senjata api tidak bisa dimiliki semua orang. Harus memenuhi prinsip-prinsip tersebut. "Tidak semua orang bisa memilikinya," kata Argo.

        Sebelumnya, Bamsoet meminta Polri merevisi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: