Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Insentif, KPBI: Terburu-buru

        Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Insentif, KPBI: Terburu-buru Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana pemerintah memberikan insentif uang Rp600 ribu kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta sangat diragukan. Ketua Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut masih harus dikaji ulang.

        Menurut dia, itu tidak tepat bila diberikan kepada pekerja yang masih mendapat bayaran. Seharusnya, kata dia, insentif diberikan kepada yang lebih berhak yaitu masyarakat yang kehilangan pendapatan karena kehilangan pekerjaan, dirumahkan, tidak mendapatkan gaji, atau kepada masyarakat yang tidak bisa berdagang. Segmen inilah yang seharusnya mendapatkan bantuan tunai.

        Baca Juga: Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Bakal Dapat BLT Rp600 Ribu

        "Kesannya ini terburu-buru untuk diberikan karena masih ada golongan yang jauh lebih membutuhkan dan diprioritaskan. Kontrol penyaluran juga harus diperhatikan agar memang tepat sasaran," ujar Ilhamsyah di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

        Sementara, Koordinator Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) Syarif Arifin mengkritisi soal jumlah bantuan. Jumlah itu menurut dia tidak akan menutup jumlah kebutuhan buruh swasta. Pasalnya, rata-rata upah buruh di masa normal defisit 50% setiap bulannya.

        "Di masa pandemi Covid-19, jumlah kebutuhan buruh justru melonjak karena ada biaya domestik dari biaya belajar di rumah," ujar Syarif menambahkan.

        Berikutnya, menurut dia, akan ada tantangan dalam mekanisme penyaluran. Ini karena buruh swasta sangat beragam. Mulai dari buruh tetap, kontrak, harian, borongan.

        "Golongan paling rentan itu justru buruh kontrak, harian, borongan. Namun, keberadaan mereka di industri manufaktur seringkali informal tidak tercatat di dinas tenaga kerja," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: