Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PNS-Pegawai BUMN, Sorry Yah! Kamu Gak Dapat Bantuan Rp600 Ribu

        PNS-Pegawai BUMN, Sorry Yah! Kamu Gak Dapat Bantuan Rp600 Ribu Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan rencana santunan bagi para pegawai bergaji di bawah Rp5 juta selama pandemi Corona, akan mendapat bantuan Rp600 ribu per bulan, selama 4 bulan.

        Ia mengatakan bantuan tersebut akan diberikan kepada 13,8 juta tenaga kerja dengan kriteria non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan.

        Baca Juga: Erick Thohir Angkat Pendahulu Airlangga Hartarto Jadi Komisaris

        Baca Juga: Erick Thohir Klaim Biofarma Siap Produksi Vaksin Corona

        "Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," katanya dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

        Lanjut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini, ia menyebut nama program ini adalah bantuan gaji tambahan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT)

        Ia mengatakan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan Rp600 ribu ini untuk mendorong konsumsi masyarakat.

        Diketahui, hasil rilis Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat konsumsi rumah tangga minus 5,51% di kuartal II-2020. 

        "Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini. Fokus bantuan (Rp 600 ribu) pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," ungkap Erick.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: