Pemerintah akan menyalurkan bantuan Rp600 ribu kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta/bulan selama empat bulan, menurut Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir. Nah, bagaimana cara mendapatkan bantuan itu?
Bantuan itu bertujuan meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal 2020 yang ada di angka minus 5,32% daripada periode serupa pada tahun lalu.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," ujar Erick dalam keterangan resmi, dilansir Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Bantuan untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Bisa Dibelikan Gawai
Baca Juga: Buat Apa Ya Rp600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta?
Jika mengacu pada pernyataan pemerintah untuk saat ini, maka nantinya pekerja akan otomatis menerima BLT Rp600 ribu/bulan selama empat bulan. Sebab, pemerintah bakal mengambil data 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu/bulan.
Lebih lanjut, kabarnya BLT senilai Rp2,4 juta itu bakal dikirim dua tahap selama empat bulan. "Kalau ditotal, Rp2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp1,2 juta," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Nah, bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan Rp600 ribu itu? Merujuk pada pernyataan Erick, berikut ini caranya!
Cara dan Syarat Dapat BLT Rp600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta
1. Pastikan Anda memenuhi syarat berikut ini:
- WNI
- Karyawan swasta yang belum terkena PHK
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)
- Upah di bawah Rp5 juta, sesuai data dari pemberi kerja kepada BPJSTK
- Sudah bayar iuran BPJSTK setidaknya hingga Juni 2020
- Bukan ASN/PNS/kayawan BUMN
- Bukan peserta program Kartu Prakerja
2. Divisi HRD perusahaan melaporkan data pekerja ke BPJSTK
3. BPJSTK akan mengulas dan memvalidasi data
4. Dana bantuan akan masuk ke rekening BPJSTK pekerja
Saat ini, BPJSTK sedang mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi syarat lewat kantor cabang seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan pemberian bantuan serupa kepada pekerja lainnya, termasuk pekerja informal.
Namun, dia mengatakan, hal tersebut akan dilakukan secara bertahap. "Kita akan lihat datanya, kita akan lihat pekerja informal yang lain," katanya di Kantor Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Kota Bandung, Minggu (9/8/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: