Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Emang Enak, Djoko Tjandra Dipindah untuk Isolasi Mandiri

        Emang Enak, Djoko Tjandra Dipindah untuk Isolasi Mandiri Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi -

        Terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra saat ini tengah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

        "Saat ini, Djoko Tjandra melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari, sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (8/8).

        Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Melonjak karena Tak Ada WFH

        Baca Juga: Pengacara Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Bareskrim

        "Setelah 14 hari selesai menjalankan isolasi mandiri, mapenaling, dan juga hasil rapid test-nya nonreaktif, maka Djoko Tjandra akan ditempatkan bersama tahanan lainnya di kamar blok hunian, untuk menjalankan pidana dan program pembinaan," imbuhnya.

        Pada 31 Juli 2020, Djoko Tjandra telah dieksekusi oleh Kejaksaan dan menjadi narapidana, dan ditempatkan sementara di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri karena masih dibutuhkan pemeriksaannya oleh Bareskrim.

        Selanjutnya, pada Jumat (7/8), Bareskrim telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap narapidana atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra pun dikembalikan ke Rutan Salemba pada hari yang sama, untuk menjalankan pidananya sebagai warga binaan.

        "Untuk sementara, pemeriksaan Djoko Tjandra kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8).

        Dalam kesempatan itu, Listyo juga menyampaikan bahwa gelar perkara kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra, akan diadakan pekan depan.

        Kasus dugaan korupsi tersebut, kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (6/8).

        "Minggu depan, kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor, dengan mengundang rekan-rekan dari KPK," kata Listyo.  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: