Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pekerja Jabar Paling Terhantam Covid-19, Jumlahnya Ratusan Ribu!

        Pekerja Jabar Paling Terhantam Covid-19, Jumlahnya Ratusan Ribu! Kredit Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi yang mengalami dampak terbesar dari pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga 31 Juli 2020, jumlah pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 mencapai lebih dari 342.772 pekerja.

        Demikian diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pada pertemuan dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan se-Jawa Barat di Bandung, Minggu (9/8/2020).

        "Tentu dengan kondisi dan tantangan ketenagakerjaan di Jawa Barat ini perlu untuk segera ditindaklanjuti sesegera mungkin agar kita bisa tekan laju dampak Covid-19 ini ke depannya," kata Ida.

        Baca Juga: Ekonomi di Jurang Resesi, Jokowi Gak Krisis Kepercayaan Rakyat

        Baca Juga: Banyak Perusahaan Mark Down Laporan Gaji, BLT Rp600 Ribu Rentan..

        Ia mengungkapkan secara nasional, hingga 31 Juli 2020, total pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, data yang sudah di-cleansing Kemenaker dengan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.146.667 orang (yang terdata by name by address).

        Data yang sudah di-cleansing tersebut terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.132.117 orang dan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 383.645 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak mencapai 630.905 orang.

        Menurut Ida, pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupaya meringankan beban pekerja ter-PHK melalui berbagai stimulus, termasuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK, Kartu Prakerja, program padat karya, dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi.

        Bahkan, kata dia, pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya di bawah Rp5 juta.

        "Subsidi upah diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta," paparnya.

        Menurutnya, dengan adanya stimulus seperti ini, maka daya beli masyarakat akan mulai meningkat. Sehingga akan berdampak pada pertumbuhan positif perekonomian Indonesia di kuartal III dan IV.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: