Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yerusalem Bukan Ibu Kota Israel di Mata Hukum Internasional

        Yerusalem Bukan Ibu Kota Israel di Mata Hukum Internasional Kredit Foto: Reuters/Ibraheem Abu Mustafa
        Warta Ekonomi, Roma, Italia -

        Pengadilan Roma (Tribunale di Roma) memutuskan mendukung dua organisasi pro-Palestina Italia melawan perusahaan penyiaran publik negara itu, RAI dalam sengketa mengenak penyebutan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

        Dengan putusan itu, pengadilan memerintahkan Flavio Insinna, pembawa acara televisi populer Italia, "L’Eredità", untuk menyampaikan pernyataan bahwa "Hukum internasional tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Negara Israel," saat dia kembali tampil dalam siaran.

        Baca Juga: Biadab, Tentara Israel Tembak Mati Gadis Palestina

        Diwartakan Middle East Monitor, kasus ini bermula pada 21 Mei saat kontestan acara permainan televisi ditanya apa Ibu Kota Israel, jawaban “Tel Aviv” dianggap sebagai jawaban yang salah. Kontestan diberitahu bahwa jawaban yang benar adalah “Yerusalem”.

        Insiden tersebut memicu debat publik di Italia. Kebijakan luar negeri Italia tetap konsisten dengan hukum internasional, yang tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

        Pada 5 Juni, pembawa acara, Insinna, mencoba meredam kontroversi tersebut, dengan memberikan pernyataan yang sebagian berbunyi “ada pandangan yang berbeda tentang masalah tersebut”.

        Namun, pengacara Italia Fausto Gianelli dan Dario Rossi, masing-masing mewakili “Associazione Palestinesi di Italia” dan “Associazione benefica di solidarietà con il popolo Palestinese”, memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

        Setelah berunding, Hakim Cecilia Pratesi menyampaikan putusan yang sangat dinanti-nantikan: "Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel."

        "Sudah diketahui umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menolak keputusan Amerika Serikat (AS) untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," kata hakim.

        “Juga diketahui bahwa PBB sendiri berulang kali mengeluarkan pendapatnya, mengutuk pendudukan Israel di wilayah Palestina dan Yerusalem Timur, dan menyangkal validitas hukum apa pun atas keputusan Israel untuk mengubah Yerusalem menjadi ibukotanya,” tambahnya.

        “Resolusi PBB”, lanjut putusan, “harus dianggap sebagai hukum konvensional, yang langsung berlaku dalam sistem hukum kita.”

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: