PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang papan pemantauan khusus bagi saham-saham yang bermasalah dan berpotensi di depak dari pasar modal alias delisting.
Direktur Utama BEI Inarno Djayadi menuturkan, bahwa papan pemantauan khusus ini diharapkan bisa diluncurkan tahun ini. “Tujuannya untuk memisahkan saham-saham yang bermasalah,” jelasnya.
Baca Juga: Waduh, OJK Sudah Periksa 84 Kasus Pelanggaran Hukum
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen mengungkapkan jika saat ini pihaknya tengah mematangkan mekanisme perdagangan saham yang masuk dalam papan perdagangan khusus. Yang pasti, saham yang masuk papan ini tidak bisa diperdagangkan secara normal lagi.
“Perdagangannya dengan periodik option. Secara detail secara konsep yang sedang dipersiapkan seperti itu. Mudah-mudahan ini masih bisa ditopang likuiditasnya menggunakan mekanisme dan price discovery yang beda. Mungkin agak beda dengan papan utama dan mungkin juga melibatkan nanti market maker," kata Hoesen.
Baca Juga: Jokowi Curhat Sempat Ketar-ketir Pikirkan Pasar Modal
Ia menjelaskan bahwa papan pemantauan khusus ini akan menjadi tempat berkumpulkan saham-saham yang mengalami kondisi penurunan drastis dan juga mendekati situasi delisting.
"Bukan berarti dari IPO masuk ke papan khusus, bukan. Papan khusus ini untuk pemantauan khusus, jadi kondisi emiten yang dalam kondisi mengalami penurunan dari kinerja dan kondisi perusahaan termasuk juga masalah kasus governance dan sebagainya," terangnya dalam konferensi pers melalui virtual, Senin (10/8/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri