Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPJamsostek Apresisasi Pemda-Korporasi Melalui Paritrana Award

        BPJamsostek Apresisasi Pemda-Korporasi Melalui Paritrana Award Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang berkomitmen serta mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui gelaran Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award, Rabu (12/8/2020).

        Pada tahun ketiga penyelenggaraannya, tercatat jumlah peserta yang mengikuti kompetisi ini terus mengalami peningkatan, terdiri dari 34 provinsi, 95 kabupaten/kota, 88 perusahaan besar, 99 perusahaan menengah, dan 34 UKM.

        "Melalui Paritrana Award ini, kami ingin meningkatkan kesadaran dari pemerintah dan para pemberi kerja akan pentingnya jaminan sosial. Karena masing-masing memiliki peran yang krusial dalam penerapan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerahnya. Pemerintah berperan penting dalam menerbitkan regulasi, sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya mendaftarkan seluruh tenaga kerja," jelas Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto.

        Baca Juga: Waduh, BPJS TK Belum Lunas sampai Juni Gak Dapat BLT Rp600 Ribu

        Baca Juga: BLT Rp600 Ribu untuk Semua Sektor, tapi cuma Peserta BPJS TK!

        Berbeda dengan tahun sebelumnya, Paritrana Award kali ini digelar secara daring sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Namun, hal ini tidak menyurutkan antusias para peserta karena Wakil Presiden RI Maruf Amin, Menko PMK Muhadjir Effendy, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, turut hadir untuk membuka acara tersebut.

        Proses penilaian Paritrana Award ini telah dimulai sejak Januari 2020, melalui beberapa tahap mulai dari seleksi di tingkat provinsi, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi di tingkat pusat, dan diakhiri dengan tahap wawancara.

        Pada tahap wawancara, para kandidat diminta untuk memaparkan berbagai kebijakan dan inovasi yang mereka lakukan kepada tim juri, yang terdiri dari Hotbonar Sinaga dan Chazali Husni Situmorang (Praktisi dan Ahli Jaminan Sosial), Riant Nugroho (Ahli Kebijakan Publik), Sonny Harry Budiutomo (Ahli Kependudukan), Rudy Prayitno (Unsur Serikat Pekerja).

        Lalu, Soeprayitno (Apindo), Retno Pratiwi (Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker), Sri Purwaningsih (Direktur SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendari), dan Zainudin (Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJamsostek).

        Agus mengungkapkan bahwa dalam penilaian Paritrana Award tahun ini, BPJamsostek menambahkan beberapa kriteria dan menyesuaikan bobot penilaian agar penjurian dapat dilakukan dengan lebih tepat dan akurat.

        Untuk kategori pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terdapat empat aspek yang dinilai, yaitu kebijakan, peraturan, kinerja, dan wawancara. Sedangkan untuk kategori perusahaan besar dan menengah, aspek kepatuhan, kinerja, dan hasil wawancara menjadi hal pokok yang dinilai oleh tim juri. Lalu kategori UKM hanya ada dua aspek yang dijadikan tolok ukur, yaitu kepatuhan dan kinerja.

        Berdasarkan hasil penilaian tim juri, Sulawesi Utara bersama Sulawesi Selatan dan Papua Barat mendapatkan anugerah Paritrana untuk kategori pemerintah provinsi. Sementara kategori pemerintah kabupaten/kota diraih oleh Kota Cimahi, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

        Selain pemerintah daerah, ada juga tiga pemenang untuk masing-masing kategori perusahaan besar dan perusahaan menengah, serta penghargaan bagi 34 UKM.

        Selain dalam bentuk Paritrana Award, BPJamsostek juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta dalam bentuk peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

        BPJamsostek juga memberikan manfaat lain berupa pelatihan bagi pekerja melalui program vokasi. Pelatihan kerja ini dapat diikuti oleh semua pekerja, baik pekerja Penerima Upah (PU) yang masih aktif maupun yang telah mengalami PHK, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

        "Kami mengucapkan selamat kepada para pemenang, serta terima kasih kepada seluruh tim dan para juri yang terlibat dalam pelaksanaan Paritrana Award 2019. Semoga diserahkannya penghargaan ini menjadi semangat untuk terus mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing sehingga perlindugan sosial bagi seluruh pekerja dapat terwujud," tutup Agus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: