Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Edan! Terdakwa Jiwasraya Kirim Uang Jajan Putrinya Rp100 Jt/Bulan

        Edan! Terdakwa Jiwasraya Kirim Uang Jajan Putrinya Rp100 Jt/Bulan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fakta-fakta persidangan semakin memperkuat adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan terdakwa Heru Hidayat melalui kasus Asuransi Jiwasraya (Persero). 

        Kali ini, modus pencucian uang dilakukan dengan pemberian jajan kepada anggota keluarga dengan nilai ratusan juta per bulan. 

        Baca Juga: Nasabah Jiwasraya Teriak Minta Kejelasan Pembayaran Polis

        Joanne Christie, salah seorang putri Heru Hidaya yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan, mengakui adanya pembelian beberapa apartemen melalui uang yang diberikan oleh Heru Hidayat dengan label uang jajan bulanan. 

        Baca Juga: Jangan Salah, Investasi RDPT Jiwasraya Ternyata Datangkan Cuan

        "Saudara mendapatkan uang jajan dari Heru Hidayat sebesar Rp100 juta per bulan melalui rekening BCA betul?" tanya Jaksa Penuntut Umum Rabu (12/8), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

        "Betul," kata Joanne.

        "Saudara saksi mengatakan ada pembelian apartemen tipe studio tahun 2014 dengan cicilan 17 juta per bulan?" cecar lagi Jaksa.

        "Betul pak," Joanne menjawab.

        Sejauh ini diketahui, dari uang jajan yang terkumpul tersebut, kemudian dibelikan satu unit apartemen Casa de Parco tipe studio BSD Serpong pada tahun 2014 dengan perkiraan harga Rp700 juta.

        Kemudian pada 2019 juga terdapat pembelian satu unit apartemen Senopati Suites 2 type 3 Bedroom dengan perkiraan harga di kisaran Rp9,2 miliar sampai Rp13,5 miliar.

        "Sumber cicilannya dari uang jajan yang didapat dari papa Heru Hidayat?" tanya Jaksa memastikan.

        "Iya," Jawab Joanne.

        Diketahui, dari kasus dugaan korupsi Jiwasraya terdapat enam orang terdakwa yakni Benny Tjokro atau Bentjok yang merupakan Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat sebagai Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.

        Ketiga lainnya yaitu Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim sebagai Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

        Selain itu, Pada Jumat (26/6), Kejagung juga sudah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka baru dan Fakhri Hilmi dari unsur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: