Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perkembangan Kasus Ruslan Buton, Terancam 10 Tahun Penjara

        Perkembangan Kasus Ruslan Buton, Terancam 10 Tahun Penjara Kredit Foto: Twitter/mas__piyuuu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden Ruslan Buton didakwa empat pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

        Dakwaan tersebut dibacakan oleh tim JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

        Baca Juga: Pengacara Polisikan Pelaporan Ruslan Buton

        "Dakwaannya berbentuk alternatif, empat pasal. Satu perbuatan ada empat pasal yang dilanggar," kata Ketua Tim JPU, Abdul Rauf.

        Ruslan Buton terancam hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara atau minimal lima tahun. Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dedy Hemawan selaku hakim ketua ini, menutup dan menunda sidang selama dua pekan.

        Sidang lanjutan kembali diagendakan pada Kamis 27 Agustus 2020 dengan agenda eksepsi dari terdakwa.

        Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).

        Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Ruslan.

        Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

        Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: