PLN bersama anak usahanya, Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan Indonesia Power (IP), konsisten menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut dibuktikan melalui raihan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.
PLN memiliki lebih dari 54.000 pegawai dan aset mencapai Rp1.570 triliun tersebar di seluruh pelosok Tanah Air dengan cakupan bisnis dari pembangkitan di sisi hulu hingga ke layanan pelanggan di sisi hilir.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyampaikan, penerapan SMAP dan SNI ISO 37001:2016 ini memberikan panduan bagi PLN untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, PLN Berhasil Listriki 5 Investor Kalteng
Baca Juga: Sering Digeruduk Pelanggan, Dirut PLN: Kami Terima Lapang Dada
"Penerapan SNI ISO 37001:2016 ini juga bagian dari transformasi kami. Ini akan berdampak pada proses bisnis melaju semakin cepat dan efisien, menjadi lebih transparan, akuntabel dan bijaksana, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan," ujar Zulkifli dalam keterangam pers, Jumat, (14/8/2020).
Sertifikasi ini juga menjadi wujud nyata dukungan PLN bersama anak usahanya terhadap upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.
"Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah kami jalankan sebelumnya seperti seperti pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya whistleblowing system, juga pengendalian gratifikasi," ujar Zulkifli.
Sementara itu, Komisaris Utama PLN Amien Sunaryadi menjelaskan bahwa PLN juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan terkait dengan pelanggaran peraturan perundangan tentang tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s.
"Sebagai BUMN, kami menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO's, yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok, dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih, dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar), dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan)," ucap Amien dalam keterangan pers, Jumat (14/8/2020).
Untuk mendapatkan sertifikasi ini, PLN telah melakukan Fraud Risk Assessment, termasuk mitigasinya. Acuan identifikasi risiko ini dituangkan dalam Edaran Direksi Nomor 0009.E/Dir/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Fraud Risk Assessment di Lingkungan PT PLN (Persero).
Selain itu, PLN juga telah membangun sistem kepada seluruh karyawan untuk melaporlan potensi konflik kepentingan atau gratifikasi melalui aplikasi Compliance Online System (COS) setiap bulan.
Adapun sertikasi yang diperoleh oleh PLN dan anak usahanya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi TUV Nord Indonesia untuk PLN, lembaga sertifikasi BSI Indonesia untuk PJB, dan lembaga sertifikasi Mutuagung Lestari untuk IP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: