Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mabes Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Red Notice Djoktjan

        Mabes Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Red Notice Djoktjan Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kadiv Humas Polri Argo Yuwono mengatakan Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

        "Penetapan tersangka terbagi dua, selaku pemberi dan selaku penerima," ujar Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

        Baca Juga: 'Setoran' Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Diduga Capai Rp7 M

        Argo mengatakan, sebagai diduga pemberi ditetapkan dua orang tersangka, yakni JST dan seseorang berinisial TS. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

        Sedangkan sebagai diduga penerima, ditetapkan dua orang tersangka, yakni Inspektur Jenderal NB dan Brigadir Jenderal PU.

        "Selaku penerima itu yang kami tetapkan tersangka adalah saudara PU dan kedua adalah saudara NB," ucap Argo.

        "Ancaman hukuman adalah lima tahun dan saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," kata Argo.

        Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan "red notice", serta surat sehat bebas COVID-19 milik Djoko Tjandra.

        Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: