Pekerja migran selama ini dinilai rentan eksploitasi dan terjerat sindikat perdagangan. Maka itu, sebagai penyumbang salah satu devisa negara, sudah seharusnya perlindungan kepada pekerja migran Indonesia diberikan secara menyeluruh.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam dialog panel di Jakarta, baru-baru ini.
Ia menjelaskan pekerja migran Indonesia (PMI) perlu didukung dengan kebijakan yang sesuai. Kata dia, perlu ada strategi memberantas sindikasi PMI nonprosedural dan pelindungan menyeluruh bagi PMI.
"Kami tidak bersandiwara, ini bukan sinetron, kami bukan artis. Karena ini semata-mata sesungguhnya untuk memerdekakan PMI," ujar Benny.
Dia menyinggung memerdekakan 'PMI Menuju Indonesia Maju' tak ingin hanya jadi slogan. Menurutnya, perlindungan pekerja migran Indonesia mesti diberikan secara menyeluruh dari ujung kaki hingga ujung rambut.
“PMI banyak berjasa bagi negara ini sebagai pahlawan devisa. Karena itu, kita harus dapat memberikan perlakuan layak dengan menempatkan para PMI sebagai warga negara utama atau very very important person (VVIP),” tuturnya.
Pun, ia menyebut jasa pekerja migran Indonesia menyumbang devisa negara melalui remitansi sebesar Rp159,6 triliun. Angka itu berasal dari 3,7 juta pekerja migran Indonesia yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
"Nilai ini setara dengan sumbangan sektor migas senilai Rp159,7 triliun atau 42,2 persen dari target APBN 2019," ujarnya.
Terkait itu, BP2MI akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan PMI di luar negeri.
“Kami juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak hanya meng-cover kecelakaan kerja. Kalau tidak mampu, kita akan rekrut asuransi lagi untuk ikut melindungi PMI. Pak Presiden Jokowi sudah berpesan agar BP2MI melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki,” jelasnya.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan, PMI banyak memberikan sumbangsih untuk negara. Maka itu, kewajiban negara mesti berikan perlindungan hak-hak PMI. Bagi Ida, kesempatan bekerja di luar negeri masih jadi cita-cita di keterbatasan pekerjaan di Tanah Air.
"PMI bisa mendapatkan upah lebih tinggi sehingga dapat mencukupi keluarganya," ujar Ida.
Menurut Ida, kemerdekaan bagi PMI sudah seharusnya terpenuhi hak-haknya seperti perlindungan. Apalagi sudah ada regulasi yang mendukung hal itu yakni UU Nomor 18 tahun 2017.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto