Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan peringatan hari konstitusi menjadi momentum bersama bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi maupun pelaksananaanya.
Refleksi dan evaluasi apakah konstitusi telah mampu memandu secara konstitusional seluruh kehidupan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya.
"Untuk menjamin bahwa UUD adalah konstitusi yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD NRI 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Bamsoet dalam peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Cara Pesan Uang Baru Rp75.000 Via Online, Buruan Sebelum Habis!
Peringatan Hari Konstitusi dengan tema Kita Laksanakan UUD NRI Tahun 1945 untuk Wujudkan Indonesia Maju dihadiri Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin secara virtual. Hadir secara fisik dalam peringatan antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua DPD La Nyalla Mattaliti, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketua MK Anwar Usman, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, para Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Arsul Sani, serta pimpinan Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian dan Badan Penganggaran.
Ikut hadir secara virtual Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, dan Fadel Muhammad.
Untuk menjawab apakah konstitusi telah mampu memandu secara konstitusional seluruh kehidupan bangsa Indonesia, menurut Bamsoet, sedikitnya ada tiga hal mendasar yang dapat menjadi batu uji evaluasi.
Pertama, konstitusi hadir sebagai instrumen hukum yang membatasi pelaksanaan pemerintahan negara agar tidak menyimpang dari kaidah konstitusional yang telah ditetapkan dalam UUD NRI 1945.
Kedua, konstitusi hadir untuk mengatur wewenang lembaga-lembaga negara dan hubungan di antaranya dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusionalnya dalam sistem ketatanegaraan.
Ketiga, konstitusi hadir untuk mengatur hubungan negara dan masyarakat, masyarakat dengan masyaraakt, terkait dengan jaminan dan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara.
"Atas dasar itulah UUD NRI 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD," ujarnya.
Bamsoet mengungkapkan meski MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI 1945 bukanlah hal yang mudah. Untuk mengubah UUD NRI 1945 diperlukan keseksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian karena menyangkut hukum dasar negara.
"Amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI 1945 bukan hal yang mudah. Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, penuh keseksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara," paparnya.
Evaluasi terhadap pelaksanaan UUD NRI 1945, lanjut Bamsoet, juga dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat mendorong upaya pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Maju sebagaimana juga tertuang dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
Indonesia Maju sebagaimana amanah dari Ketetapan MPR tersebut antara lain meningkatnya kemampuan bangsa dalam pergaulan antarbangsa, meningkatnya kualitas SDM, meningkatnya kualitas pendidikan, disiplin dan etos kerja, meningkatnya penguasaan Iptek.
"Kami MPR sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tekad pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Maju yang pada hakikatnya selaras dan merupakan implementasi dari Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan," ujar Bamsoet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: