Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Buku Cek?

        Apa Itu Buku Cek? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Buku cek adalah buku berisi sejumlah formulir cek yang dikeluarkan oleh bank untuk digunakan sebagai alat penarik dan akun nasabah. Cek adalah sebuah media penarikan tunai atau bisa dikatakan sebagai tanda terima sejumlah uang. 

        Sementara itu, cek tunai merupakan cek yang tidak memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran. Cek ini setara dengan pembayaran tunai yang bisa langsung dicairkan/diuangkan atau dipindahbukukan pada bank yang tertera di dalam cek tersebut.

        Baca Juga: Apa Itu Buku Besar?

        Dasar hukum pengaturan cek diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang. Lalu, ada juga tambahan penjelasan yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Dalam Pasal 178 KUH Dagang, suatu cek harus memenuhi syarat sebagai berikut:

        1. Nama 'Cek' harus termuat dalam teks
        2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
        3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik)
        4. Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan
        5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik
        6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik)

        Jenis-Jenis Cek

        Ada beberapa jenis cek yang bisa dicairkan menjadi uang dari suatu bank, berikut penjelasannya:

        Cek atas nama

        Cek atas nama merupakan cek yang akan dibayarkan jika cek tersebut tercantum nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis di dalam cek tersebut.

        Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Agus sejumlah Rp4.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Surya Pratama uang sejumlah Rp2.000.000,- maka cek itulah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" di belakang nama yang diperintahkan dicoret.

        Cek atas pembawa

        Cek atas pembawa merupakan cek dimana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menukarkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.

        Cek silang 

        Cek silang merupakan cek yang diberikan tanda silang/garis miring yang sejajar pada bagian muka. Tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bak yang disebut di antara kedua garis silang sejajar.

        Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan. Tujuan pemberian tanda silang pada cek, agar membatasi pihak-pihak yang dapat mencairkan dana atas cek yang disilang tersebut.

        Cek Mundur

        Cek mundur merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Sebagai contoh misal PT Surya Pratama menerima cek pada tagl 10 Mei 2020, namun dalam cek tersebut tertulis tanggal 15 Mei 2020. Berarti PT Surya Pratama baru bisa mencairkan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera di dalam cek.

        Cek ini disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo yang telah disepakati antara pemberi dan penerima.

        Cek Kosong

        Cek kosong adalah jenis cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh apabila di dalam cek tertulis dana Rp70 juta namun ternyata di dalam rekening giro hanya ada Rp50 juta, itu berarti masih kekurangan Rp20 juta. Itulah yang disebut cek kosong karena dananya kurang atau tidak tersedia.

        Sementara itu masa kadaluarsa cek tersebut adalah 70 hari sejak tanggal penarikan cek. Lalu, cek tidak memiliki tenggang waktu penawaran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: