Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pungut Pajak Pusat-Daerah, DJP & 78 Pemda Tukaran Data

        Pungut Pajak Pusat-Daerah, DJP & 78 Pemda Tukaran Data Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 78 pemerintah daerah pada Rabu (26/8/2020). Kerja sama ini untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak di daerah tersebut.

        Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan kerja sama itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya.

        Kantor pajak juga ingin mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.

        Baca Juga: Nah Lho, Sri Mulyani Bakal Ikut Preteli Asabri hingga Jiwasraya

        Baca Juga: Gonjang-ganjing Rugi, Pertamina Tuding Pemerintah Gak Bayar Utang

        Tak hanya itu, kerja sama ini juga akan mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.

        "Melalui kerja sama bersama para pemerintah daerah, DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan, dan data usaha perkebunan. Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah," kata Hestu.

        Ia menegaskan bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah yang digunakan bukan saja untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk menolong masyarakat berpenghasilan rendah, dan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan, khususnya di masa pandemi seperti saat ini.

        Dirinya pun berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pengumpulan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan.

        "Karena itu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasi para kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota yang mendukung kerja sama optimalisasi pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah. Kami juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang bersedia memfasilitasi kerja sama dengan para pemerintah daerah ini," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: