Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tegas Menag Fachrul: Paham Khilafah Nggak Dilarang, Namun…

        Tegas Menag Fachrul: Paham Khilafah Nggak Dilarang, Namun… Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Agama, Fachrul Razi menyatakan bahwa paham khilafah tidak di larang di Indonesia. Sebab, menurutnya, saat ini tidak ada aturan hukum tertulis yang jelas melarang sistem tersebut.

        “Khilafah itu nggak dilarang, belum ada undang-undang yang melarang khilafah, dan belum pernah ada Majlis Ulama yang menjelaskan bahwa khilafah itu terlarang.” ujarnnya seperti dilihat, di Chanel YouTube Kementerian PANRB, Kamis (3/9/2020).

        Baca Juga: Fix, Tak Ada Jejak Khilafah di Nusantara

        Baca Juga: Anak Gus Dur: Percaya Khilafah Sama Saja Membubarkan Indonesia

        Lanjutnya, ia mengatakan meski tidak dilarang, namun pemikiran ideologi Khilafah patut diwaspadai.

        Sebab, menurutnya, hal tersebut akan menjadi bibit-bibit paham radikalisme. Untuk itu, dia menyarankan, agar dalam seleksi penerimaan Aparatus Sipil Negara (ASN), perlu diperketat.

        “Saran saya, meskipun kita tidak lagi menetapkan ormas tertentu sebagai organisasi terlarang, tapi kalau organisasi itu telah diwaspadai, atau pemikiran tentang itu (Khilafah) diwaspadai sebaiknya tidak usah masukan di ASN.” ucapnya.

        “Kemampuan kita yang mendeteksi mana ada pemikiran yang aneh-aneh seperti itu,” sambungnya.

        Lebih lanjut, ia menyebut ada berbagai cara paham Radikalisme masuk di tubuh ASN. Salah satunya melalui rumah-rumah ibadah.

        “Cara masuk mereka gampang, pertama dikirim seorang anak yang good locking, penguasaan bahasa arabnya bagus, hafiz (penghafal Alquran), mulai masuk, tiba-tiba jadi imam, lama-lama orang di situ bersimpati, diangkat jadi pengurus masjid, kemudian mulai masuk di Kementerian dan lain sebagainya.” ucapnya.

        Karena itu, pihaknya tengah membuat program penceramah bersertifikat. Program ini berkerja sama dengan Majelis Keagamaan, Ormas Keagamaan, BNPT, BPIP dan Lemhannas.

        “Akan kami mulai bulan ini, kami tahap awal, kami cetak (sertifikat) mulai 8.200 orang di semua agama. Ini semua semoga bisa menghansilkan penceramah-penceramah paling tidak sudah kita bekali dengan banyak hal,” ujar Menag.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: