Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lagi, Kebijakan Terbaru Erick Thohir Kena Prittt Said Didu...

        Lagi, Kebijakan Terbaru Erick Thohir Kena Prittt Said Didu... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, kembali menyoroti kebijakan terbaru Menteri BUMN Erick Thohir yang memperbolehkan para direksi perusahaan plat merah merekrut lima orang staf ahli.

        Hal tersebut diketahui Said Didu salam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-9/MBU/08/ 2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN.

        Baca Juga: 3 Fakta Erick Thohir Ancam Tutup Pabrik Tak Patuh Prokes

        Baca Juga: Erick Thohir: Saya Rasa Pemerintah Tak Hanya Prioritaskan Ekonomi

        "BUMN sebagai 'penampungan'? Dapat copy Kepmen BUMN untuk angkat staf ahli direksi di BUMN," cuitnya dalam akun Twitter @msaid_didu, Senin (7/9).

        Lanjutnya, Said Didu mempertanyakan terkait kinerja direksi BUMN yang diangkat Erick Thohir saat ini. Sebab, ia berpandangan, kebijakan tersebut akan memperbanyak jumlah staf ahli.

        "Jika ini benar, pertanyaannya pertama, komisaris dan direksi memang bukan ahli? Dua, akan ada tambahan lebih seribu jabatan 'staf ahli' teemasuk anak perusahaan setelah komisaris untuk dibagi-bagi?" cuitnya.

        Tambah dia, "Mohon konfirmasi dari Kementerian BUMN," tukasnya.

        Sebelumnya, Surat Edaran yang ditandatangani Erick Thohir pada 3 Agustus 2020 tersebut memberikan kewenangan kepada para direksi perusahaan BUMN untuk merekrut 5 orang staf ahli.

        Bahkan, dalam SE tersebut dijelaskan, dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN diperlukan staf Aahli dalam memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan-perusahaan negara. 

        Selain itu, Staf ahli direksi BUMN itu nantinya dipekerjakan sesuai sistem kontrak satu tahun dan bisa diperpanjang sebanyak satu kaki dengan periode yang sama. Selain itu, meraka digaji hingga maksimal Rp50 juta.  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: