Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Staf Ahli Direksi Bergaji Rp50 Juta, Kementerian Erick Beralasan...

        Staf Ahli Direksi Bergaji Rp50 Juta, Kementerian Erick Beralasan... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian BUMN yang dipimpin Menteri Erick Thohir membatasi jumlah dan gaji staf ahli di perusahaan milik negara agar lebih transparan dan akuntabel.

        Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan, pembatasan staf ahli itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN.

        "SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan dan akuntabel menjadi transparan dan akuntabel. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN ada staf ahli yang sampai 11-12 orang," ujar Arya, Senin (7/9/2020).

        Arya menjelaskan, beberapa BUMN dengan jumlah staf ahli yang terbilang relatif banyak di antaranya PLN, Inalum, dan Pertamina.

        Baca Juga: Heboh Staf Ahli Direksi BUMN Gaji Rp50 J, Rupanya atas Izin Erick

        Baca Juga: Sinyal Erick: Subsidi Gaji Lanjut di 2021, Menaker Gak Setuju?

        "Contoh di PLN dulu itu belasan, di Pertamina, di tempat lain juga. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri," ucap Arya.

        Ia mengatakan, dalam surat edaran itu juga membatasi nilai gaji yang tidak boleh lebih dari Rp50 juta.

        "Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan," kata Arya.

        Dalam surat edaran itu disebutkan, Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain itu Direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.

        Kemudian staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

        Selanjutnya dalam surat itu juga menyebutkan, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan Iain selain honorarium tersebut.

        Adapun masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

        Staf ahli juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lainnya, dan direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN cq Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.

        Dengan diterbitkannya surat edaran itu maka Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menten BUMN Nomor SE-O4/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: