Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Injak Rem Darurat, Anies Diceramahi AHA: Harusnya...

        Injak Rem Darurat, Anies Diceramahi AHA: Harusnya... Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Pusat buka suara perihal rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menarik rem darurat dengan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020 mendatang. Pemerintah Pusat menilai kebijakan ini akan membuat perekonomian nasional menurun.

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, gas dan rem memang harus dilakukan dalam kondisi saat ini. Namun, bila rem dilakukan secara mendadak akan berpengaruh pada faktor ekonomi nasional. Sebab, ekonomi tidak saja dibangun dari faktor fundamental, tapi juga dari sisi sentimen capital market.

        "Kalau digas mendadak itu tentu kita harus menjaga kepercayaan confidence dari publik karena ekonomi tidak semua dari faktor fundamental, tapi juga adanya sentimen terutama di sektor capital market," ujar Airlangga, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

        Baca Juga: Anies Ngerem Dadakan, Indonesia Terancam Resesi sampai Akhir 2020

        Baca Juga: Jakarta Dikunci, Gelombang PHK Massal di Depan Mata, Ngeri!

        Meski kebijakan ini merupakan wewenang Gubernur DKI Jakarta, namun ada beberapa catatan pemerintah pusat yang telah disampaikan kepada Anies Baswedan. Salah satu catatan terkait dengan kegiatan perkantoran di wilayah DKI.

        Airlangga menyebut, pemerintah pusat meminta agar Pemda DKI harus mengatur sistem kegiatan perkantoran dengan pendekatan fleksibel working hour atau sistem jam kerja yang fleksibel. Di mana, kegiatan perkantoran dilakukan 50 persen di rumah dan 50 persen di kantor. Bahkan, 11 sektor bisnis tetap dibuka kembali.

        "Pemerintah DKI minggu depan akan menerapkan PSBB, namun kami sudah menyampaikan sebagian besar kegiatan kantoran itu fleksibel working sekitar 50 persen di rumah dan 50% di kantor dan 11 sektor tetap terbuka karena DKI sebetulnya melakukan PSBB secara penuh," ujarnya.

        Sebelumnya, Anies menarik rem darurat dengan menerapkan kembali PSBB mulai 14 September 2020. Salah satu pertimbangannya yakni daya tampung rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta yang mendekati ambang batas akibat melonjaknya kasus positif.

        Anies menjelaskan ada 67 rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta dengan total kapasitas 4.053 tempat tidur. Menurutnya, 77 persen tempat tidur yang tersedia kini terpakai.

        "Bila situasi seperti ini berjalan terus, tempat tidur isolasi dan ICU akan penuh dan tidak mampu menampung pasien Covid-19," ujar Anies.

        Anies mengatakan jumlah ruang ICU rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta hanya mampu menampung 528 pasien. Pemprov Jakarta menurutnya telah berupaya menaikkan 20 persen kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19.

        "Bila kenaikan seperti sekarang berjalan terus, tren naik terus maka 15 September 2020 akan penuh. Kami harus mendorong peningkatan kapasitas rumah sakit, tetapi jumlah kasus aktif di Jakarta penambahannya lebih cepat," katanya.

        Pemprov Jakarta diketahui telah menambah sekitar 4.800 tempat tidur untuk pasien Covid-19. Menurut Anies, penambahan kapasitas tersebut hanya mampu menampung pasien hingga pertengahan Oktober 2020 mendatang.

        "Tapi bila tidak ada pembatasan, kurang dari satu bulan rumah sakit akan penuh. Yang berat butuh ICU. Situasinya tidak lebih baik," kata mantan mendikbud itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: