Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang PSBB Total, KAI Baru Operasikan 50% Kereta Per Hari

        Jelang PSBB Total, KAI Baru Operasikan 50% Kereta Per Hari Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan telah menerapkan sejumlah protokol kesehatan yang ketat jelang diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada Senin, 14 September 2020 mendatang, salah satunya pembatasan operasi kereta.

        VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menyampaikan bahwa jumlah perjalanan kereta masih belum sepenuhnya normal sampai dengan saat ini. Pada Mei 2020, KAI rata-rata mengoperasikan 71 kereta per hari atau 13% dari jumlah normal sebanyak 532 kereta per hari.

        Baca Juga: Tolak Rencana Anies PSBB Total, Orang Terkaya RI Kirim Surat Ke Jokowi: Yth Bapak Presiden...

        Jumlahnya secara bertahap meningkat ke 117 kereta per hari atau 22 persen di Juni 2020, 159 kereta per hari atau 30% di Juli 2020, 237 kereta per hari atau 44% di Agustus 2020, dan 267 kereta per hari atau 50% pada 10 September 2020.

        "Pembatasan kapasitas dan jumlah perjalanan masih secara konsisten KAI terapkan untuk menciptakan physical distancing di dalam kereta dan di stasiun agar tidak terjadi kepadatan," ujar Joni, Sabtu, (12/9/2020).

        Joni menjelaskan, KAI sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan melakukan pembatasan terhadap pengoperasian kereta, baik dari kapasitas dan jumlah perjalanan sejak awal pandemi Covid-19 dan PSBB DKI pertama pada 10 April.

        Baca Juga: KAI Tambah Perjalanan Kereta mulai September 2020, Ini Rutenya

        "KAI berusaha menjadikan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi yang aman dari penyebaran Covid-19," kata Joni.

        Pelanggan sudah diwajibkan memakai masker sejak 12 April 2020. KAI juga sudah mewajibkan penggunaan surat bebas Covid-19 dan suhu tidak melebihi 37,3 derajat sejak pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada 12 Mei 2020.

        Joni menuturkan, untuk perlindungan ekstra, KAI memberikan Face Shield kepada pelanggan KA Jarak Jauh sejak 12 Juni 2020 untuk menurunkan risiko penyebaran Covid-19 melalui droplet.

        "Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak naik kereta api," tutur Joni.

        Terkait pembatasan kapasitas, KAI juga sudah membatasi kapasitas tempat duduk yang dijual. Dari 50 persen pada perjalanan KLB di Mei 2020, kapasitas yang dijual ditingkatkan menjadi 70% pada perjalanan KA Jarak Jauh Reguler sejak 12 Juni hingga saat ini.

        "KAI selalu berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah," ujar Joni.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: