Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat dari masa transisi, mulai Senin, 14 September 2020.
Hal itu dikemukakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta secara virtual yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Jalankan PSBB Total, Airlangga ke Anies Baswedan: Jangan Overdosis!
Selama masa PSBB tersebut, tidak boleh ada kerumunan lebih dari lima orang. "Terkait kegiatan di luar, ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang," ujar Anies.
Anies menambahkan, "Jadi ini bagian dari usaha kita sama-sama untuk mengurangi potensi penularan."
Menurut Anies, ini semua dikerjakan demi keselamatan semua. Saat ini, kata Anies, sudah lebih dari 1.300 yang wafat karena Covid-19. "Kita tidak ingin lebih banyak lagi (yang meninggal karena Covid-19)," ujarnya.
Anies menyebutkan, "Kita menginginkan agar masa pembatasan ini segera selesai. Mari kita sama-sama lewati ini dengan optimisme, dengan semangat."
Sebelumnya, Anies mengemukakan PSBB yang lebih ketat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 yang menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Langkah-langkah ke depan mengalami pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin. PSBB ketat itu berlaku selama dua pekan, mulai Senin 14 September 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum