Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies: PSBB Diberlakukan 14 September Diatur di Pergub 88/2020

        Anies: PSBB Diberlakukan 14 September Diatur di Pergub 88/2020 Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan PSBB ketat di Jakarta sempat menuai polemik di masyarakat. Sejumlah pihak meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunda berlakunya kebijakan itu.

        Anies menyampaikan, PSBB ketat di Jakarta tetap berlaku. Keputusan ini akan efektif berlaku pada 14 Septermber 2020.

        Baca Juga: PSBB Total: Kerumunan Maksimal 5 Orang

        "PSBB di Jakarta tetap berlaku pada 14 September berdasar pada 3 Pergub," ujar Anies saat konferensi pers virtual di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020).

        Anies menjelaskan, 3 pergub yang menjadi dasar berlakunya PSBB ketat adalah Pergub No. 30 Tahun 2020, Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang penindakan dan pemberian sanksi PSBB, serta Pergub No. 88 tentang perubahan atas Pergub No. 30 Tahun 2020 tentang PSBB.

        Ada 5 faktor yang menjadi fokus dalam pelaksanaan PSBB kali ini. Pertama, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan lain-lain. Kedua, pengendalian mobilitas; ketiga, rencana isolasi yang terkendali; lalu pemenuhan kebutuhan pokok; dan penegakan sanksi.

        "Pesan paling penting dalam PSBB, tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan mendesak dan esensial," ujar Anies.

        Anies menegaskan, keputusan PSBB ketat ini untuk menyelamatkan warga Jakarta dari virus corona. Saat ini, ruang isolasi dan ICU di rumah sakit sudah hampir penuh. Di sisi lain, angka kasus positif aktif di Jakarta terus bertambah. Bahkan, naik 48% dalam 10 hari selama September.

        "Semua langkah yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan warga Jakarta, warga Indonesia, dan semua warga yang ada di sini," ujar dia.

        Sejumlah kritik dan masukan dari para menteri memang sempat muncul. Misalnya soal kebijakan aktivitas kantor yang tetap bisa dilakukan 50% kapasitas seperti yang diinginkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

        Anies menerima dengan terbuka masukan itu dan membahasnya lebih dalam. Meski begitu, kebijakan PSBB secera keseluruhan tetap dilaksanakan 14 September 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: