Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ya Allah, Bu Menkeu Sampai Ketakutan Begitu, UKM Terdampak PSBB, Kita Nyungsep!

        Ya Allah, Bu Menkeu Sampai Ketakutan Begitu, UKM Terdampak PSBB, Kita Nyungsep! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku dirinya khawatir usaha kecil dan menengah (UKM) terkena dampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

        Menurutnya, jika sektor itu terganggu, laju pertumbuhan bisa dipastikan akan nyungsep. “Jika usaha kecil menengah tidak dapat melanjutkan kegiatan (bisa ganggu laju pertumbuhan-red). Karena, sektor ini adalah tulang punggung bagi perekonomian kita,” ungkapnya, pekan kemarin. Baca Juga: 4 Solusi Orang Terkaya Indonesia Tolak PSBB Total, Apa Saja?

        Lanjutnya, ia memastikan PSBB akan memukul perekonomian. Seperti, mengganggu produksi sektor pertanian, perdagangan, manufaktur, transportasi hingga sektor jasa. Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jilid II, Penumpang KRL Turun 19%

        Bahkan, hal tersebut akan memicu kemiskinan, pengangguran dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

        Lebih lanjut, ia mengatakan selama ini kontribusi DKI Jakarta terhadap perekonomian nasional cukup besar, sekitar 18 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional.

        Sambungnya, dengan terganggunya kinerja perekonomian Jakarta tentu akan memperkecil peluang Indonesia mencegah masuk jurang resesi yang diproyeksi akan terjadi pada kuartal III-2020.

        Untuk itu, cara mengantisipasi dampak PSBB, ia mengatakan pemerintah segera merespons dengan membuat kebijakan prioritas untuk melindungi orang miskin dan rentan, dan kalangan dunia usaha.

        “Dalam menggodok kebijakan, pemerintah tentu melihat aspek pandemi, aspek permintaan hingga produksi atau pasokan. Namun kita tegaskan, sisi kesehatan harus menjadi prioritas,” ujarnya.

        Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB di Jakarta per 14 September 2020 untuk dua pekan ke depan sebagai mekanisme "rem darurat".

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: