Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ADB: Investor Kembali Berpaling Ke Pasar Asia

        Warta Ekonomi -

        WE Online -?Bank Pembangunan Asia (ADB) menyatakan investor kembali berpaling kepada pasar sejumlah negara di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara mengingat semakin kuatnya prospek pertumbuhan perekonomian yang terdapat di kawasan itu.

        "Kebanyakan pasar obligasi negara-negara Asia telah melambung kembali," kata Kepala Kantor Integrasi Ekonomi Regional ADB Iwan J Azis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

        Ia memaparkan, sejumlah negara di kawasan Asia yang melambung kembali antara lain adalah Republik Rakyat Tiongkok, Indonesia, Korea Selatan, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

        Meski telah terjadi pemulihan, ADB yang mencermati pasar obligasi Asia juga memperingatkan bahwa pasar masih dapat terguncang dengan pelonggaran kebijakan moneter ("quantitative easing") Amerika Serikat.

        Selain itu, faktor lainnya yang juga harus diperhatikan adalah melambatnya pertumbuhan perekonomian di Republik Rakyat Tiongkok dan pergerakan yang dilakukan Bank Sentra Eropa dalam menangkal ancaman deflasi.

        "Hanya dengan menerapkan regulasi dan mengawasi sistem finansial secara lebih baik, Asia dapat memitigasi risiko-risiko ini," ucapnya.

        Sebelumnya, organisasi Supply Chain Indonesia (SCI) mengatakan, Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan memberikan kepastian hukum bagi investor.

        "Pengaturan terhadap sektor logistik (dalam Perpres No. 39/2014) memberikan kepastian hukum bagi investor karena semula tidak diatur dalam Perpres sebelumnya," kata Ketua SCI Setijadi, Selasa 913/5).

        Sebagaimana diketahui, dalam Perpres 39/2014 memuat perubahan kebijakan terhadap sektor logistik yang awalnya tidak tercantum dalam Perpres 36/2010 menjadi Terbuka dengan Persyaratan.

        Ia memaparkan, jasa perdagangan distributor dan pergudangan yang tidak tercantum dalam Perpres 36/2010 diatur menjadi kepemilikan modal asing maksimal 33 persen.

        "Pengaturan investasi asing tersebut dilakukan terhadap sektor logistik dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan, kebutuhan dan kondisi pada masing-masing sektor, bahkan aspek kewilayahan," katanya.(Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor:

        Bagikan Artikel: