Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nasabah Minna Padi Minta Tolong OJK, Pengamat: Pahami Investasi Tak Selalu Raup Untung!

        Nasabah Minna Padi Minta Tolong OJK, Pengamat: Pahami Investasi Tak Selalu Raup Untung! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih terus berupaya mendapatkan sisa hasil investasinya di enam produk reksa dana MPAM yang telah dilikuidasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 November 2019 lalu.

        Setelah pembagian hasil likuidasi tahap I pada Maret lalu, nasabah enam produk reksa dana MPAM yang telah menyepakati skema pembagian hasil likuidasi reksa dana dalam bentuk efek (In Kind) belum memeroleh seluruh aset investasi yang menjadi haknya.

        Pekan lalu, para nasabah enam produk reksa dana MPAM yang menyepakati mekanisme In Kind telah mengirimkan surat terbuka kepada OJK. Mereka meminta OJK membantu menyelesaikan persoalan pembagian hasil likuidasi. Sebab, pembagian hasil likuidasi dalam bentuk efek saat ini masih terkendala oleh kesepakatan dengan pihak bank kustodian. 

        Baca Juga: Bos OJK: Industri Keuangan Syariah Tetap Moncer di Masa Corona

        Baca Juga: Pemilik Lembaga Keuangan Tanggung Jawab Selesaikan Masalah: OJK Diminta Tegas

        Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai aturan pembagian investasi atas reksa dana yang dilikuidasi sebetulnya sudah jelas. Apalagi, berdasarkan informasi dari MPAM, OJK telah menyerahkan pelaksanaan pembagian likuidasi enam reksa dana MPAM kepada para pihak, baik nasabah, MPAM, maupun bank kustodian.

        Itu sebabnya, Hans mengatakan, para pihak terkait sebetulnya tidak perlu menunggu arahan dari OJK untuk membagikan hasil likuidasi dalam bentuk In Kind. "Ikuti saja UU dan POJK yang ada," kata Hans saat dihubungi redaksi Warta Ekonomi di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

        Jika para pihak, misalkan bank kustodian, menemui kendala dalam pelaksanaan pembagian hasil likuidasi dalam bentuk In Kind, Hans menyarankan, bank kustodian sebaiknya tidak perlu ragu untuk meminta arahan dari OJK. Permintaan petunjuk dari OJK ini merupakan hal yang wajar di industri pasar modal.

        Memang, Hans mengakui, penyelesaian pembagian investasi dalam bentuk efek atau In Kind atas reksa dana yang dilikuidasi memang tidak semudah pembagian hasil likuidasi dalam bentuk dana tunai atau In Cash.

        Jika hasil likuidasi reksa dana dibagikan dalam bentuk tunai, manajer investasi hanya perlu menjual saham maupun efek yang menjadi aset reksa dana tersebut. Dana hasil penjualan lalu dibagikan kepada nasabah secara pro rata.

        Namun, dalam kasus likuidasi enam reksa dana besutan MPAM, manajer investasi sebelumnya mengalami kesulitan untuk menjual portofolio efek yang menjadi aset reksa dana yang dilikuidasi. Berdasarkan kesepakatan antara MPAM dan nasabah, sisa hasil investasi dibagikan dalam bentuk tunai (In Cash) dan dalam bentuk efek (In Kind). "Ini solusi paling realistis," ujar Hans.

        Masalahnya, Hans mengatakan, mekanisme pembagian aset investasi dalam bentuk In Kind tidak gampang. Nasabah, misalnya, harus membuka rekening efek terlebih dahulu. Setelah itu barulah efek yang menjadi aset reksa dana ditransfer ke rekening efek nasabah.

        Selain itu, nasabah bisa jadi memeroleh saham hanya sedikit hingga jumlahnya yang tidak genap satu lot alias odd lot. "Ini kesulitan teknis di lapangan," ujar Hans.

        Agar kasus likuidasi reksa dana MPAM tidak terulang, Hans mengingatkan investor harus memahami bahwa dalam setiap investasi tidak selalu bisa meraup untung, tapi juga memiliki risiko.

        "Investor harus paham bahwa reksa dana merupakan produk investasi yang mengandung risiko," pungkas Hans.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: