Komite II DPD RI mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di kantor Komite II DPD di Mampang Prapatan untuk mendiskusikan substansi yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana. RDPU ini digelar selama dua hari (21-22/9/20202020) secara virtual.
Hadiri dalam rapat ialah tim ahli dari masyarakat sipil, yang terdiri dari Nukila Evanty, Direktur Eksekutif Amcolabora Institute; Catur Sudiro dari AMPU-PB; Untung TW dari Planas PB; Pujiono dari Koalisi Sejajar; Muhammad Habib dari CSIS; dan Wahyu dari ACT.
Acara dibuka oleh Yorrys Raweya dan dimoderatori oleh Hasan Basri dari daerah pemilihan Kalimantan Utara.
Nukila Evanty menjelaskan, perlunya keterkaitan kebijakan hulu-hilir serta upaya yang lebih efektif untuk penanggulangan bencana. "Hal ini menjadi amanat penting dalam muatan UU Penanggulangan Bencana," kata dia dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).
Selanjutnya, masih kata Nukila, sinergisitas pusat dan daerah dalam pengelolaan urusan kebencanaan tidak hanya terkait dengan hubungan vertikal, namun juga hubungan horizontal antarkementrian/lembaga dan UPD di daerah.
"Kewenangan lembaga di daerah sebagai perpanjangan aksi keputusan di pusat perlu diperkuat," jelasnya.
Dia juga sampaikan, literasi publik mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana untuk kesiapsiagaan perlu ditingkatkan. Sehingga respons masyarakat lokal bisa lebih baik.
"Pentingnya inklusivitas dan kesetaraan terutama bagi masyarakat yang terdampak dari bencana seperti penyandang disabilitas, orang tua dengan penyakit bawaan misalnya jantung atau diabetes, kemudian masyarakat adat, perempuan juga sering dimarginalkan karena perempuan di suatu komunitas lokal dan hidup di tepian sungai akan paling menderita jika sungainya mengering atau meluap," papar dia.
Nukila pun mengkritisi peran data yang belum terintegrasi untuk pengambilan keputusan dalam situasi krisis, misalnya dalam penanganan pandemi saat ini, Covid-19. "Seharusnya kalau ada data yang akurat, maka sistem pengambilan keputusan bisa tepat sasaran," katanya menyayangkan.
Sementara Pujiono dari Sejajar, menjelaskan bahwa penanggulangan bencana menjadi urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kapan saja dan di mana saja. Harus ada penganggaran lintas sektor dalam penanggulangan bencana. Tak lupa untuk menguatkan sistem kemanusiaan.
"Dalam RUU Penanggulangan Bencana ini, partisipasi masyarakat sipil sangat penting karena pada kenyataannya di lapangan jika terjadi bencana, mereka dahululah yang respons terhadap bencana sehingga pekerja kemanusiaan harus dijamin akses kepada masyarakat yang terdampak bencana dengan mempertimbangkan adat budaya dan kepemimpinan serta koordinasi setempat," pungkasnya.
Perlu diketahui Komite II DPD RI adalah alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap serta lingkup tugas pada urusan daerah dan masyarakat. Antara lain pada pengelolaan sumber daya alam termasuk energi dan sumber daya mineral; pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal, lingkungan hidup dan kehutanan, pekerjaan umum, pertanian, dan perkebunan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti