Revisi PP BUMD Digodok Kemendagri, DPR Minta Bank Daerah Kejar Era AI
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Komisi II DPR RI menyoroti masih lemahnya transformasi digital di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Digitalisasi dinilai perlu menjadi salah satu fokus utama revisi regulasi guna meningkatkan daya saing BUMD di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan layanan keuangan modern.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menilai transformasi digital di BUMD masih berjalan lambat, sementara industri keuangan global telah bergerak ke arah pemanfaatan teknologi yang lebih maju, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Digitalisasi, IT kita ini masih setengah hati. Urusan ini tidak bisa kita tunggu-tunggu lagi. Saat orang sudah bicara mungkin sebentar lagi post-AI, layanan digital perbankan berbasis digital masih lemah semua BPD kita,” kata Deddy.
Menurutnya, digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi BUMD. Hal tersebut dinilai penting karena BPD selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan daerah dibandingkan sektor usaha daerah lainnya.
“Itu kan sumber pendapatan juga ini yang harus kita perhatikan, nah jadi saya mohon Pak Menteri kalau bisa PP ini nanti menjadi basis kita untuk kemudian menyusun satu undang-undang terkait BUMD,” ujarnya.
Baca Juga: BUMD Kelola Aset Rp1.240 Triliun, Tito Karnavian Mau Bentuk Dirjen Khusus
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Soroti 70% BUMD di Indonesia dalam Kondisi Kurang Baik
Deddy menilai penguatan BUMD menjadi semakin penting di tengah upaya pemerintah mendorong kemandirian fiskal daerah. Karena itu, modernisasi tata kelola dan layanan berbasis teknologi perlu menjadi bagian dari reformasi BUMD ke depan.
Sorotan serupa disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti. Ia menilai digitalisasi harus dibarengi dengan penguatan keamanan siber agar tidak menimbulkan risiko baru bagi industri perbankan daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri