Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Pastikan Pembahasan DOB Papua Perhatikan Aspirasi Masyarakat

Pemerintah Pastikan Pembahasan DOB Papua Perhatikan Aspirasi Masyarakat Kredit Foto: Kemenkumham
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Bersama Komisi II DPR melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Daerah (DOB) Papua di DPR, Rabu (22/6/2022).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dan Ketua Komisi II DPR RO Ahmad Doli Kurnia Tandjung membahas daftar Investarisasi Masalah (DIM) tiga RUU Papua yaitu, antaranya RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang kemudian disepakati perubahan namanya menjadi RUU Papua Pegunungan.

Baca Juga: Pemerintah Setuju RUU DOB Papua Dibahas di DPR Lebih Lanjut

Rapat tersebut diawali dengan membahas DIM RUU DOB Papua Selatan. Dalam RUU tersebut terdapat 40 DIM yang diusulkan tetap, 15 DIM perlu pembahasan secara redaksional, 29 DIM setuju dengan perubahan substansi, 30 DIM dihapus, dan 37 DIM menjadi usulan baru.

Tak hanya itu, dalam pembahasan DIM terkait Pemilu akan diatur melalui aturan peralihan, dengan rumusan, pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi, dan penetapan dapil pada Pemilu 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Selatan, diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.

Baca Juga: DPR Tegaskan Pembentukan RUU Tiga di Provinsi Papua Gunakan Pendekatan Wilayah Adat

"Prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP)," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).

Menurut Bahtiar, dalam dinamika pembahasannya, terdapat sejumlah masukan yang muncul, di antaranya penekanan agar RUU sejauh mungkin memperhatikan wilayah adat. Ini misalnya Kabupaten Pegunungan Bintang yang dalam draf RUU inisiatif DPR masuk dalam wilayah Provinsi Papua induk (wilayah adat Tabi). Namun, jika memperhatikan kesesuaian wilayah adat masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang, daerah tersebut masuk wilayah adat Lepago.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: