Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eng-Ing-Eng, Sekarang Gerindra Ngaku Pergub PSBB Ala Anies Lemah, Terlampau Lemah

        Eng-Ing-Eng, Sekarang Gerindra Ngaku Pergub PSBB Ala Anies Lemah, Terlampau Lemah Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Gerindra di DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik menilai Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menangani masalah Covid-19 di Jakarta yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan terlalu lemah.

        Karena itu, ia mengaku sepakat jika dua Pergub Anies itu diganti menjadi Peraturan Daerah. Baca Juga: Abis Dihajar Sana-Sini, Anies Baswedan Buka-bukaan Soal Kritikan Banyak Pihak

        Sementara itu, Pergub yang dimaksud adalah, Pergub pertama dikeluarkan pada 10 April 2020. Pergub 33 Tahun 2020 itu untuk mengatur Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase I. Baca Juga: Anies Tegaskan Angka Kematian Corona di Jakarta Naik Signifikan

        Kemudian, Pergub kedua dikeluarkan pekan lalu, dengan Nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 itu untuk mengatur PSBB fase II yang masih berlangsung hingga kini.

        Ia menjelaskan Perda nantinya akan mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan Covid-19. Seperti, masalah sanksi hingga tata cara penanganan wabah tersebut.

        "Iya lebih dikuatkan lagi (dalam Perda)," katanya, Selasa (22/9/2020).

        Lebih lanjut, ia mengaku saat ini Anies dan jajarannya sudah menyerahkan draf raperda yang sudah mereka godok.

        Untuk itu, dalam satu dua hari ke depan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah baru ini bakal dikebut di DPRD DKI Jakarta.

        "Intinya gini kita sepakat bahwa dibahas Raperda tentang Covid-19," tegasnya.

        "Saya kira lebih kuat dong. Kan Perda lebih kuat. Supaya gubernur ada pegangan semua terikat. Perda kan mengikat semua warga Jakarta," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: