Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gemparkan Perbankan Dunia, Bagaimana Dokumen FinCEN Berbicara?

        Gemparkan Perbankan Dunia, Bagaimana Dokumen FinCEN Berbicara? Kredit Foto: ICIJ.org
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dokumen FinCEN secara tiba-tiba menggemparkan dunia perbankan dunia dalam beberapa hari terakhir. Bagaimana tidak, dokumen yang terdiri atas lebih dari 2.657 berkas itu berisi laporan aktivitas transaksi keuangan yang mencurigakan dari nasabah bank di seluruh dunia. 

        Dokumen tersebut pertama kali diterima oleh BuzzFeed News dari jaringan penegakan kejahatan keuangan di Amerika Serikat (AS), yakni US Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN). Dokumen FinCEN itu pun dibagikan BuzzFeed News kepada Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ) dan 400 jurnalis di 88 negara. Tempo, menjadi salah satu media yang menerima dokumen tersebut dari ICIJ.

        Baca Juga: Himpunan Bank-bank Milik Negara Buka Suara Soal Kebocoran Dokumen FinCEN

        Melalui dokumen tersebut, diketahui bahwa ada sejumlah transaksi mencurigakan yang dilakukan melalui bank-bank besar di seluruh dunia, termasuk di antaranya adalah HSBC, JP Morgan, Bank Barclay, dan Deutsche Bank. Sederet aktivitas mencurigakan yang meliputi transaksi jual beli narkoba, tindak korupsi, perdagangan ilegal, hingga aksi pencucian uang itu pun dicatat dalam laporan yang disebut Suspicious Activity Reports (SAR). 

        "Dokumen FinCEN adalah informasi tentang apa yang bank ketahui tentang aliran uang kotor di seluruh dunia," kata Fergus Shiel dari Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ), dikutip dari BBC, Jakarta, Rabu, 23 September 2020. 

        Lantas, informasi apa saja yang terungkap melalui dokumen FinCEN ini hingga bisa membuat gempar dunia perbankan internasional? Berikut ini Warta Ekonomi sajikan informasinya yang dihimpun dari berbagai sumber.

        1. Mayoritas Transaksi Mencurigakan di Enam Bank Besar di Dunia

        Dilansir dari laman BBC, dokumen FinCEN hanya memuat sebaian kecil laporan transaksi mencurigakan (SAR) selama periode tahun 2000 hingga 2017. Meski begitu, nilai transaksi mencurigakan yang terlacak mencapai lebih dari US$2 triliun atau setara dengan Rp29.400 triliun.

        Dari ribuan berkas yang ada, sebagian besar menunjukkan transaksi mencurigakan melibatkan setidaknya enam bank raksasa di dunia, yaitu Deutsche Bank sebanyak 982 laporan, Bank of New York Mellon sebanyak 325 laporan, Standard Chartered Bank sebanyak 232 laporan, JPMorgan Chase sebanyak 107 laporan, Barclays sebanyak 104 laporan, dan HSBC sebanyak 73 laporan.

        Berikut ini sejumlah temuan besar dari dokumen FinCEN yang dilansir dari BBC.

        - HSBC mengizinkan penipu memindahkan jutaan dolar AS uang curian ke seluruh dunia, di mana hal itu terjadi setelah ada pemberitahuan dari penyelidik AS bahwa skema itu adalah tindak penipuan;

        - JP Morgan mengizinkan sebuah perusahaan memindahkan lebih dari US$1 miliar melalui rekening London tanpa mengetahui siapa pemiliknya. Bank kemudian menemukan perusahaan itu mungkin dimiliki oleh mafia yang masuk dalam daftar 10 orang paling dicari FBI;

        - Barclays Bank di London terbukti digunakan oleh salah satu rekan terdekat Presiden Rusia, Vladimir Putin, untuk untuk menghindari sanksi yang dimaksudkan untuk menghentikannya menggunakan layanan keuangan di Barat. Sebagian uang tunai digunakannya untuk membeli karya seni;

        - Inggris disebut "yurisdiksi berisiko tinggi" seperti Siprus, menurut divisi intelijen FinCEN. Hal itu disebabkan oleh lebih dari 3.000 perusahaan Inggris masuk dalam dokumen FinCEN, jumlah ini lebih banyak dari negara lain mana pun;

        - Bank sentral Uni Emirat Arab gagal menindaklanjuti peringatan tentang sebuah perusahaan lokal yang membantu Iran menghindari sanksi;

        - Deutsche Bank memindahkan uang kotor untuk kejahatan terorganisir, terorisme, dan pengedar narkoba; dan

        - Standard Chartered memindahkan uang tunai untuk Bank Arab selama lebih dari satu dekade setelah rekening klien-klien di bank Yordania digunakan untuk mendanai terorisme.

        Atas sejumlah temuan tersebut, muncul sebuah pertanyaan, mengapa bank-bank raksasa tidak mengambil tindakan atas berbagai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh nasabah? Menjawab hal ini, FinCEN mengatakan bahwa bocornya laporan tersebut ke publik apat berdampak kepada keamanan nasional AS, termasuk juga dapat mengganggu investigasi, serta mengancam keselamatan institusi dan individu yang mengajukan laporan.

        2. Dokumen FinCEN: 496 Transaksi Janggal Senilai Rp7,46 Triliun

        Bukan hanya bank raksasa dunia, dokumen FinCEN juga menyebut ada sejumlah aliran dana janggal yang dilakukan melalui 19 bank di Indonesia dengan nilai US$504,65 juta atau setara Rp7,46 triliun. Nilai tersebut merupakan gabungan dari aliran dana masuk sebesar US$218,49 juta dan aliran dana keluar sebesar US$286,16 juta. 

        Melansir dari laporan ICIJ, dalam periode Februari 2013 hingga 3 Juli 2017 ada 496 transaksi janggal yang terekam dari 19 bank di Indonesia. Dua bank tersebut merupakan bank BUMN, sedangkan 17 bank lainnya merupakan bank swasta. 

        Berikut adalah daftar 19 bank yang tercatut dalam dokumen FinCEN beserta dengan jumlah dana yang diterima maupun yang keluar melalui bank tersebut.

        Nama Bank Jumlah Transaksi Nominal Dikirim Nominal Diterima
        Bank Negara Indonesia (BNI) 2 US$5,42 juta -
        Bank Mandiri  111 US$250,39 juta US$42,33 juta
        Bank DBS Indonesia 8 US$1,51 juta US$1,99 juta
        Bank Windu Kentjana International 49 - US$130,81 juta
        Bank Central Asia/BCA 19 - US$753.760
        Bank CIMB Niaga 7 - US$4,88 juta
        Bank Panin 19 US$5,42 juta -
        Bank Nusantara Parahyangan 10 US$708.541 -
        Bank of India Indoensia 5 - US$20,76 juta
        Bank OCBC NISP 13 US$2,65 juta US$44.095
        Bank Danamon 28 - US$3,1 juta
        Bank Commonwealth 152 US$6,59 juta US$2,96 juta
        Bank UOB Indonesia 24 US$2,39 -
        Bank ICBC Indonesia 1 US$49.990 -
        Bank Chinatrust Indonesia 39 US$57.440 US$496.858
        Bank Standard Chartered 3 US$5,8 juta US$5.400
        Bank International Indonesia 34 US$348.228 US$4,88 juta
        Citibank 1 - US$2 juta

        Berkenaan dengan terlacaknya transaksi mencurigakan di dua bank BUMN, Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Sunarso, memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan bank Himbara sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan, bank Himbara berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

        "Kami memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan, baik Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering," pungkasnya pada Selasa, 22 September 2020 di Jakarta.

        Dalam hal ini, Sunarso mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT). Ia menerangkan, dalam UU tersebut diatur bahwa direksi, komisaris, pengurus atau pegawai pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.

        3. Transaksi Janggal Pembelian Jet Tempur Sukhoi oleh Kementerian Pertahanan RI

        Tak berhenti sampai di sana, dokumen FinCEN juga menemukan transaksi mencurigakan berupa pembelian jet tempur Sukhoi oleh Kementerian Pertahanan RI pada tahun 2011 hingga 2013 silam. Dalam data, transaksi tersebut melibatkan pengusaha Indonesia bernama Sujito Ng dan perusahaan alat pertahanan milik pemerintah Rusia, yaitu Rosoboronexport.

        Transaksi yang terlacak dalam dokumen FinCEN ialah Rosoboronexport mentransfer dana sebesar US$52 ribu atau sekitar Rp765 juta ke rekening Mandiri milik Sujito pada 28 Oktober 2011. Mencurigakannya adalah, dana tersebut sempat diputar dulu ke sejumlah bank, yakni JSCB International Financial Club di Moskow, Rusia, dan JP Morgan Chase Bank di New York, Amerika. 

        Transaksi dengan pola serupa juga terjadi pada 29 Desember 2011 dan 24 Januari 2012, di mana Rosoboronexport mentransfer uang US$272 ribu ke Sujito. Berdasarkan laporan tersebut, lantaran uang tersebut melibatkan Rosoboronexport, transfer dana yang setara Rp4 miliar itu pun ditolak oleh JP Morgan Chase Bank di New York.

        Nama Sujito sempat mencuat ke publik pada tahun 2011 silam. Kala itu, pemerintah berniat untuk membeli jet tempur Sukhoi dari Rusia. Pada saat yang bersamaan, Sujito mengemban jabatan sebagai pimpinan PT Trimarga Rekatama, yaitu agen perwakilan Rosoboronexport di Indonesia. 

        Ketika itu, koalisi masyarakat sipil menaruh curiga pada transaksi pembelian jet tempur tersebut. Bahkan, diduga ada penggelembungan dana yang melibatkan Trimarga Rekatama dan merugikan negara hingga US$70 juta atau setara Rp700 miliar. Atas kecurigaan tersebut, koalisi masyarakt sipil pun melaporkan Kemenhan yang kala itu dipimpin oleh Purnomo Yusgiantoro ke KPK. 

        "Dikhawatirkan ada power untuk memfasilitasi keberadaan Trimarga Rekatama di proyek-proyek Sukhoi baik komersial maupun tempur, mengingat masuk ke sana (proyek pengadaan Sukhoi) butuh akses yang tidak bisa sembarangan," pungkas Direktur Program Imparsial Al Araf, pada 22 Mei 2012 lalu seperti dikutip dari Tempo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: