Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2020 menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Regulator mencatat, perekonomian global dan domestik secara perlahan mulai menunjukkan sinyal perbaikan, terlihat dari peningkatan perdagangan global dan indikator ekonomi di beberapa negara utama dunia, meskipun perbaikan tidak merata.
Baca Juga: Genjot Ekonomi Desa, OJK Sinergikan BUMDes-Laku Pandai-Bank Wakaf Mikro
Di level domestik, data sektor riil terutama sektor eksternal terus mencatatkan kinerja positif, di mana belanja pemerintah, khususnya program PEN, juga mengalami akselerasi yang menggembirakan. Hanya saja, ketidakpastian di pasar keuangan terpantau sedikit meningkat yang didorong, antara lain, oleh penyebaran Covid-19 di beberapa negara yang kembali meningkat serta tensi geopolitik yang meningkat akibat memanasnya kembali perang dagang AS-Tiongkok dan ketidakpastian Brexit.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, meningkatnya ketidakpastian tersebut mendorong kenaikan volatilitas di pasar keuangan global dan domestik selama September 2020. Hingga 18 September 2020, pasar saham dan pasar SBN melemah dengan IHSG turun sebesar 3,42% mtd dan yield rata-rata SBN naik sebesar 4,9 bps mtd.
"Pelemahan pasar saham dan SBN tersebut turut didorong aksi investor nonresiden yang mencatatkan outflow sebesar Rp169,22 triliun sejak awal tahun 2020 hingga bulan laporan ini (ytd). Investor nonresiden tercatat melakukan net sell di pasar saham dan SBN masing-masing sebesar Rp11,67 triliun mtd dan Rp9,63 triliun mtd (ytd pasar saham: net sell Rp39,67 triliun; ytd pasar SBN: net sell Rp129,55 triliun)," ujar Anto di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Di tengah perkembangan tersebut, lanjut Anto, secara international best practices pendekatan pengawasan secara terintegrasi dinilai mampu menyinergikan langkah mitigasi di tengah pandemi dan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, baik melalui pemberian stimulus yang memberikan ruang gerak lebih longgar bagi sektor riil (demand side) maupun implementasi Program PEN melalui sektor keuangan (supply side).
OJK juga secara aktif melakukan pemantauan terhadap pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok Himbara yang sebesar Rp30 triliun maupun kelompok BPD yang sebesar Rp11,5 triliun, yang secara umum telah menunjukkan perkembangan menggembirakan.
"Komitmen realisasi penyaluran dana tersebut melalui penyaluran kredit sudah berjalan sesuai dengan guidance pemerintah. Sampai 14 September 2020, realisasi penyaluran kredit atas penempatan dana di kelompok Himbara telah mencapai Rp119,8 triliun kepada 1,5 juta debitur. Sementara untuk kelompok BPD, sampai 16 September 2020, tercatat kredit yang telah tersalurkan sebesar Rp7,4 triliun," jelas Anto.
Intermediasi industri perbankan pada Agustus 2020 tercatat masih mampu tumbuh positif sebesar 1,04% yoy. Dana Pihak Ketiga (DPK) mampu tumbuh di level tinggi sebesar 11,64% yoy, didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 15,37% (yoy).
Sementara itu, industri asuransi tercatat mampu menghimpun pertambahan premi sebesar Rp20,5 triliun (asuransi jiwa: Rp14,5 triliun dan asuransi umum & reasuransi: Rp6,0 triliun).
Hingga 22 September 2020, di Pasar Modal jumlah penawaran umum yang dilakukan Emiten mencapai 132 dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp84,90 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 45 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Sementara itu, dalam pipeline saat ini masih terdapat 39 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total penawaran diperkirakan mencapai Rp17,34 triliun.
Anto menuturkan, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2020 masih terjaga pada level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat stabil sebesar 3,22% dan rasio NPF sebesar 5,2%. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
"Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Per 16 September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16% dan 30,47%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%," tuturnya.
Kemudian, permodalan lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional (BUK) tercatat sebesar 23,16% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
"Ke depan, OJK terus konsisten memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan juga mendukung terlaksananya program PEN secara menyeluruh guna mengakselerasi pemulihan ekonomi," tukasnya.
OJK juga melakukan pemantauan dan asesmen terhadap perkembangan pandemi Covid-19 serta meningkatnya tensi geopolitik global/regional untuk menakar dampaknya terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
Dalam situasi dan kondisi saat ini, OJK senantiasa mempersiapkan kebijakan preemptive dan forward looking serta mengeluarkan kebijakan tersebut secara tepat waktu. "Tak kalah pentingnya, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh otoritas terkait dan segenap pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," tutup Anto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: