Jika Tak Ada Aral Melintang, Bitcoin di Israel Bebas Pajak Capital Gain
Empat anggota legislatif Israel merekomendasikan agar mata uang digital diperlakukan lebih seperti fiat untuk keperluan pajak.
Menurut laporan dari outlet berita Israel Globes, anggota Knesset yakni MK Oded Forer, Yevgeny Soba, Yulia Malinovsky, dan Alex Kushnir mengusulkan pada 22 September agar badan pemerintah mengubah undang-undang pajak yang ada sehingga mata uang digital seperti Bitcoin (BTC) tidak akan dikenakan pajak capital gain.
Di bawah kebijakan pajak penghasilan saat ini, Bitcoin diperlakukan sebagai aset dan dikenakan pajak 25% setiap kali individu mengubah token mereka menjadi fiat atau 15% untuk pemberi pinjaman jangka pendek.
Baca Juga: OMG! Harga Bitcoin Tiba-tiba Melambung Tinggi ke Angka Rp160 Juta!
Baca Juga: Christie's Akan Mulai Lelang NFT, Karya Seni Terbesar dalam Sejarah Bitcoin
"Realitas regulasi di Israel tidak disesuaikan dengan realitas yang ada di lapangan," bunyi RUU tersebut. "(Mata uang digital) akan terus menjadi mesin pertumbuhan yang memungkinkan industri teknologi tinggi Israel untuk tumbuh dan berkembang."
Jika proposal tersebut menjadi undang-undang, mata uang digital dapat dikenakan pajak dengan tarif yang jauh lebih rendah. Pada 2019, orang-orang di Israel dengan pendapatan di bawah 75.720 INS, sekitar US$21.781 atau Rp325 juta, hanya dikenakan pajak dengan tarif 10%.
MK Forer mengatakan badan pemerintah harus mempertimbangkan teknologi blockchain sebagai solusi untuk opsi pembayaran digital selama pandemi.
"Sangat mungkin untuk mempromosikan opsi pembayaran digital karena jarak sosial yang telah memaksa kami," kata Forer dikutip dari Cointelegraph, Jumat (25/9/2020).
"Ketika masa depan ekonomi tidak jelas, kami perlu memberikan dorongan pada mesin pertumbuhan," lanjutnya.
Birokrasi telah terbukti menjadi penghalang utama mata uang digital di Israel. Terlepas dari pertumbuhan baru-baru ini dalam perusahaan blockchain dan kripto, regulator pro-crypto telah mengalami pertempuran yang berkelanjutan sejak pemerintah menyatakan pada 2018 bahwa mereka akan memperlakukan kripto sebagai "aset" untuk tujuan pajak.
Pada 2019, pengadilan Israel memutuskan bahwa seorang investor harus membayar pajak capital gain sebesar US$830.000 atau Rp1,2 miliar dalam bentuk Bitcoin, dengan alasan mata uang di negara tersebut harus memiliki manifestasi fisik di bawah hukum saat ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: