Akun JA Setiawan Girsang (fb.com/setiawan.girsang.3) mengunggah sebuah gambar tangkapan layar unggahan akun Nani Meilani yang memperlihatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah berbaring di dalam sebuah peti mati dan narasi "INI FOTO REAL APA FAKE SIH ?… KALO FAKE, ISENG BENER YG NGEDIT… KALO REAL…KNP GAK LANGSUNG DITUTUP TUH PETI?…DOUBLE PAKU,…PERMANEN…!!!"
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, seperti dilansir cekfakta.com, klaim adanya foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah berbaring di dalam sebuah peti mati adalah klaim yang salah.
Baca Juga: Banjir di Depan Mata, Anies Tersentil PDIP: Ini Bukan Kebijakan Populer atau Tidak Populer!
Faktanya, foto itu adalah foto hasil editan atau suntingan. Foto aslinya seorang pelanggar PSSB dihukum masuk ke dalam peti mati di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).
Foto identik ditemukan dalam artikel berjudul Satpol PP DKI Hentikan Sanksi Masuk Peti Mati untuk Pelanggar PSBB. Artikel dimuat di situs Liputan6.com pada 4 September 2020.
Dalam foto aslinya, adalah seorang pria pelanggar PSSB dihukum masuk ke dalam peti mati di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020). Warga Kelurahan Pasar Rebo yang tidak menggunakan masker diberikan pilihan hukuman, salah satunya dimasukkan ke dalam peti mati selama 1 menit.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan, pemberian sanksi masuk peti mati untuk pelanggar PSBB tidak akan dilanjutkan.
Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin menyatakan sudah meminta pihak terkait di Pasar Rebo Jakarta Timur menghentikan kegiatan tersebut. Arifin memastikan, masuknya pelanggar protokol ke peti mati bukan salah satu sanksi dari Satpol PP. Ia menyebut sanksi sudah jelas hanya terdiri dua jenis, yakni sanksi kerja sosial dan denda.
Dilansir dari Medcom.id, hukuman masuk peti mati sempat viral dilakukan petugas di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Warga pelanggar aturan PSBB atau yang tidak memakai masker akan dimasukkan ke dalam peti mati oleh petugas Satpol PP.
Sementara petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta punya cara tersendiri untuk membangun kesadaran tentang bahaya Covid-19 terhadap masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan saat berkegiatan di luar ruangan. Bagi para pelanggar akan dikenai sanksi, seperti denda Rp250 ribu hingga kerja sosial dengan bersih-bersih lingkungan.
Simpulan
Foto editan atau suntingan. Foto aslinya seorang pelanggar PSSB dihukum masuk ke dalam peti mati di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: