Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penyelundupan Narkotika Berhasil Digagalkan Bea Cukai, Begini Modusnya

        Penyelundupan Narkotika Berhasil Digagalkan Bea Cukai, Begini Modusnya Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bea Cukai bongkar upaya penyelundupan narkotika lewat modus barang bawaan penumpang dan barang kiriman di dua wilayah pengawasan berbeda.

        Pada Selasa (22/09), Bea Cukai Juanda berhasil mengungkap penyelundupan 3 kg sabu. Di hari yang sama, Bea Cukai Sorong mengadakan konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba bersama dengan Kepolisian Resor Kota Sorong.

        Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Juanda dilakukan di Bandara Internasional Juanda. Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas menemukan sebuah kardus yang dicurigai berisi narkotika.

        Baca Juga: Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Ratusan Karung Pakaian Bekas Senilai Rp250 Juta

        "Terdapat sebuah kardus cokelat yang dimiliki seorang warga negara Indonesia asal Probolinggo yang bekerja di Malaysia berinisial BH," ungkap Budi dalam keterangannya (1/10/2020).

        Dari pengakuan tersangka, dirinya dibelikan tiket pulang sekaligus bertugas membawa barang temannya ke Surabaya dengan imbalan 10.000 ringgit.

        "Dari pemeriksaan mesin x-ray terdapat 29 bungkus berisi kristal putih seberat 3 kg yang disembunyikan dalam stop kontak sakelar lampu. Setelah dilakukan uji lab di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya, barang tersebut dinyatakan sebagai sabu," ungkap Budi.

        Bea Cukai Juanda juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Jawa Timur untuk melakukan pengembangan kasus. Penggagalan upaya penyelundupan NPP kali ini telah menyelamatkan 6.090 jiwa generasi muda Indonesia.

        Sementara itu, di Sorong Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Sorong menggagalkan penyelundupan 4.31 gram tembakau gorila yang masuk ke Sorong lewat jasa pengiriman.

        "Berdasarkan hasil pengembangan lebih lanjut dari pihak Satnarkoba Polresta Sorong, bahwa pemilik dan pemesan paket tembakau gorila berinisial E membelinya dari sebuah akun media sosial dengan metode cash on delivery seharga Rp300.000," ungkap Muhammad Irwan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Sorong.

        Baca Juga: Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Berbagai Toko

        Sinergi dalam memberantas peredaran narkotika juga dilakukan oleh Bea Cukai Marunda bersama dengan BNN. Pada Rabu (23/9/2020), petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas bongkar muat barang antar pulau di pelabuhan Sunda Kelapa.

        "Sasaran pemeriksaan kali ini adalah barang-barang pindahan antarpulau dari Tanjung Pinang. Pemeriksaan dilakukan dengan memastikan kesesuaian manifes dengan fisik barang, kemudian dilanjutkan oleh unit K-9 yang melacak, serta pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai dan BNN. Diharapkan dengan sinergitas yang baik antarinstansi serta dukungan dan kesadaran masyarakat, pemberantasan peredaran narkoba dapat tercapai," pungkas Sehat Yulianto, Kepala Kantor Bea Cukai Marunda.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: