Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra) dan Bea Cukai Sumbawa bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa pakaian bekas sebanyak 500 karung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Raberas, Kabupaten Sumbawa pada Kamis (24/9/2020).
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko mengungkapkan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp250 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp146.562.500.
"Pakaian bekas sebanyak 500 karung tersebut merupakan hasil penindakan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Sumbawa dan Bea Cukai Bali Nusra pada November 2019 lalu, terhadap sarana pengangkut KLM. Rahmat Illahi yang dinakhodai oleh MT dan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes," jelas Rudie saat wawancara bersama pers.
Baca Juga: Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Berbagai Toko
Rudie menambahkan, potensi kerugian negaranya cukup besar karena sekitar 60% dari nilai pakaian bekas tersebut merupakan hak negara yang diperoleh dari bea masuk, serta berpotensi menularkan penyakit.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, selain dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Indonesia, disebutkan pula bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melindungi kepentingan konsumen, perlu adanya larangan impor pakaian bekas," ujar Rudie.
Memperhatikan imbauan pemerintah untuk melakukan social and physical distancing, acara pemusnahan dan konferensi pers yang digelar dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan. Secara simbolis, kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Setiawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: