Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MPI Terancam Pailit, Pemerhati Hukum: Pengurus Jangan Abaikan Hak Pembeli Apartemen

        MPI Terancam Pailit, Pemerhati Hukum: Pengurus Jangan Abaikan Hak Pembeli Apartemen Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT. Mega Pasanggrahan Indah (MPI) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) oleh krediturnya CV. Virgo Mandiri Sakti.   Baca Juga: Terlalu Sadis, Belanda Putuskan Bawa Presiden Suriah ke Pengadilan Tertinggi

        Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan PKPU ini terdaftar dengan Register Perkara Nomor 259/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST. Dalam Putusannya Selasa 22 September 2020 lalu Pengadilan mengabulkan Permohonan PKPU Sementara CV. Virgo Mandiri Sakti selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan. 

        Baca Juga: 75 Pegawai Pengadilan Negeri Medan Positif Corona!

        Diketahui MPI merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti yang membangun beberapa apartemen seperti Cinere Terrace Suites, Cinere Bellevue Suites, Cinere One Residence yang hampir semua unitnya sudah laku terjual namun unit tersebut belum diserahterimakan kepada sekitar 1500 pembelinya yang saat ini hanya baru memegang tanda bukti berupa Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) saja.

        Ketika dimintai tanggapannya, Andreas Wibisono Pemerhati Hukum yang juga berprofesi sebagai Advokat dan pendiri Kantor Hukum Andreas Wibisono, S.H. & Rekan ini mengatakan, bahwa pasca Putusan PKPU Sementara ini dia meminta agar Pengurus dan Debitur MPI atau Kuasa Hukumnya jangan mengabaikan hak-hak pembeli apartemen yang sudah melakukan pembayaran baik yang sudah melakukan pelunasan penuh atau sebagian.

        “Utamakan pengembalian pembayaran kepada pembeli apartemen terlebih dulu karena pembeli apartemen pemegang PPJB rentan menjadi korban jika nantinya MPI dinyatakan pailit oleh Pengadilan mengingat unit apartemen yang belum diserahterimakan nantinya akan menjadi bagian dari harta (boedel) pailit”, kata Andreas kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).   

        Andreas juga mengingatkan jika seandainya unit apartemen yang belum diserahterimakan itu di kemudian hari menjadi bagian dari boedel pailit maka Pengurus/Kurator MPI dalam pembagian harta pailit jangan mengesampingkan prinsip umum dalam kepailitan yakni asas paritas creditorium dimana semua kreditur mempunyai hak yang sama atas pembayaran yang diperoleh dari hasil penjualan harta kekayaan debitur pailit untuk dibayarkan secara proporsional sesuai besaran tagihan dari masing-masing para kreditur.

        Selain itu,  dia juga menambahkan, karena pembeli apartemen termasuk kategori kreditur konkuren yang terdiri dari banyak kreditur-kreditur atau dapat dikatakan kreditur bersaing maka dengan berpedoman pada prinsip umum dalam kepailitan yang dikenal dengan asas pari passu pro rata parte mereka para pembeli apartemen harus masuk dalam golongan yang akan menerima pembayaran sama rata atau sama besar terhadap harta kekayaan debitur pailit di tengah para kreditur lainnya.

        Andreas Wibisono juga mencontohkan kasus kepailitan di masa lampau dimana pernah terjadi PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk (dahulu PT. Bank Internasional Indonesia Tbk) selaku kreditur diperlakukan tidak adil oleh debitur pailit dibandingkan dengan perlakuan debitur pailit kepada kreditur-kreditur lainnya. Dalam kasus tersebut telah terjadi pengabaian asas pari passu pro rata parte yang mengakibatkan PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk tidak mendapatkan apa-apa dan tidak mendapatkan sepeserpun dari hasil penjualan harta kekayaan (boedel) debitur pailit. 

        “Jika seandainya dalam kasus MPI ini dalam perjalanannya diperkirakan terlihat bakal serupa dengan PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, para pembeli apartemen tidak perlu gelisah dan kuatir karena segala perbuatan atau tindakan hukum Pengurus/Kurator MPI yang menyimpang dapat dicegah dan dihentikan dengan mengajukan langkah dan upaya hukum lanjutan," demikian tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: