Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berkaca dari Kasus Bank Century, Fahri: Jangan Tolong BUMN Korup!

        Berkaca dari Kasus Bank Century, Fahri: Jangan Tolong BUMN Korup! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Langkah pemerintah menyuntikkan dana senilai total Rp22 triliun untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun depan mendapat kritikan tajam karena membahayakan keuangan negara yang saat ini fokus pada penanganan pandemi Covid-19, selain Indonesia sudah masuk jurang resesi ekonomi.

        Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menilai suntikan dana Jiwasraya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) secara bertahap berbahaya. Dia bahkan mempertanyakan dari mana mulanya keputusan besar itu diambil.

        "Benar-benar kalau dipikir kembali bailout 22 triliun untuk Jiwasraya bahaya betul ya. Di mana keputusan itu dibuat ya?" ujar Fahri dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).

        Baca Juga: Skandal Jiwasraya, Jangan Lempar Tanggung Jawab kepada Rakyat Indonesia!

        Fahri menilai Jiwasraya tidak perlu diselamatkan, lebih baik dibiarkan bangkrut atau dijual saja. Sebab, BUMN tersebut dinilai sebagai BUMN korup dan kerap jadi ajang bancakan para penguasa atau pejabat.

        "Jiwasraya tidak terkait too big to fail, jadi jual aja. Kan sudah ada BPJS, maka Jiwasraya biarkan aja bangkrut atau ada yang mau beli. Negara jangan tolong BUMN korup!" tegas Fahri.

        Mantan Wakil Ketua DPR RI itu lantas mengingatkan skandal besar yang pernah terjadi di negeri ini dengan skema serupa, yaitu kasus dana talangan Bank Century. Sampai saat ini kasus tersebut masih belum terang benderang.

        "Untuk Bank Century 6,7 T aja sampai hari ini enggak kelar," tutupnya.

        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun yang berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018.

        Perinciannya adalah kerugian dari investasi saham Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp12,16 triliun.

        Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyita aset terkait kasus Jiwasraya sebesar Rp18,4 triliun. Nilai ini tentu lebih tinggi dari nilai kerugian investasi Jiwasraya yang ditetapkan BPK Rp16,8 triliun.

        Sedangkan, laporan keuangan Jiwasraya di 2019 menunjukkan kewajiban asuransi warisan Belanda bernama Nederlandsch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij van 1859 ini mencapai Rp52,72 triliun.

        Jumlahnya memang berkurang dari tahun sebelumnya Rp53,31 triliun. Tapi, kewajiban utang klaim mencapai Rp13,08 triliun, bengkak dari Desember 2018 yakni Rp4,75 triliun.

        Pemerintah pun berencana menyelamatkan Jiwasraya. Anggaran buat Jiwasraya ditetapkan dalam bentuk PNM melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI alias Bahana, Holding BUMN Penjaminan dan Perasuransian.

        Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Sri Mulyani menyebutkan pemerintah menyiapkan bantuan kepada BUMN sebesar Rp37,38 triliun. Salah satunya akan dialokasikan untuk Jiwasraya.

        DAA alokasi bantuan untuk Jiwasraya totalnya mencapai Rp22 triliun. PMN ini sendiri akan diberikan bertahap. Tahun 2021 sebesar Rp12 triliun dan tahun berikutnya Rp10 triliun.

        Nantinya, gelontoran dana akan digunakan untuk penyetoran modal pembentukan perusahaan baru, yakni IFG Life yang akan berada di bawah holding asuransi BUMN; BPUI.

        Perusahaan tersebut digunakan untuk menampung seluruh nasabah Jiwasraya yang telah direstrukturisasi polisnya, baik itu nasabah tradisional dan saving plan.

        Bantuan kepada Jiwasraya berupa PMN ini akan masuk ke BPUI sebesar Rp20 triliun. Anggaran BPUI ini naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp6,28 triliun.

        "BPUI ada hubungannya tentu dengan penanganan masalah (dana nasabah) Jiwasraya," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Selasa (15/9/2020). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: