Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Telegram Rahasia Penanganan Demo Omnibus Law Bocor di Medsos, Polri: Benar!

        Telegram Rahasia Penanganan Demo Omnibus Law Bocor di Medsos, Polri: Benar! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) tentang menghadapi kontinjensi konflik sosial tahun 2020. Surat yang bocor di media sosial itu pun dibenarkan Mabes Polri.

        Isi surat dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 terkait penanganan dan antisipasi unjuk rasa, mogok kerja yang melibatkan massa dari elemen buruh yang menolak RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

        Baca Juga: RUU Omnibus Law Disahkan, Empat Serikat Buruh Ogah Ikut-ikutan Mogok Nasional

        Dalam surat tersebut disampaikan unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

        "Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10/2020).

        Kata Argo, surat tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah pandemi Covid-19. Terlebih pemerintah sendiri tengah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Argo menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.

        Namun, di tengah situasi pandemi virus corona kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran virus corona lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.

        "Sehingga Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujarnya.

        Adapun dalam surat telegram itu juga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial (medsos) terkait dengan potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Ombibus Law.

        "Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita Hoaks," tambahnya.

        Kapolri melalui surat tersebut juga memberikan beberapa imbauan, sebagai berikut:

        Meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.

        Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa.

        Mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini.

        Melakukan patroli cyber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini publik. Lakukan kontra narasi isu yang mendeskreditkan pemerintah.

        Seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Antisipasi harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

        Melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol. Menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.

        Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.

        Dan yang terakhir, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan Asops.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: