Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngeri! Ada yang Menakutkan Jika Mogok Nasional Tolak UU Ciptaker Terjadi, Se-Indonesia Kena

        Ngeri! Ada yang Menakutkan Jika Mogok Nasional Tolak UU Ciptaker Terjadi, Se-Indonesia Kena Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dosen hukum Universitas Prasetiya Mulya, Rio Christiawan, menilai aksi mogok nasional yang akan dilakukan buruh pada 6-8 Oktober, terkait penolakan atas pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bukan solusi yang tepat.

        Menurutnya, jika mogok nasional itu benar dilakukan, maka akan memicu kondisi perekonomian yang semakin terpuruk. Baca Juga: RUU Ciptaker Disahkan, Eh Mas AHY Langsung Minta Maaf, Kenapa Ya?

        Ia juga mengatakan, selain membuat ekonomi semakin tertekan, mogok nasional juga akan membuat arus investasi baru akan melambat.

        Bukan tidak mungkin, malah akan menimbulkan gelombang PHK baru. Baca Juga: RUU Ciptaker, Demokrat Tak Mau Bertanggung Jawab

        “Perlu dipahami bahwa mogok nasional jelas bukan solusi,” tegasnya, seperti dilansir, RMOL, Selasa (6/10/2020).

        Sambungnya, yang perlu dipahami semua pihak, baik buruh, pengusaha dan pemerintah, bahwa kondisi makro perekonomian yang memburuk.

        Ia pun mencatat saat ini ada ancaman pertumbuhan ekonomi minus sekitar 6,5 persen. Sedangkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 Oktober 2020 sudah mendekati angka empat juta pekerja.

        Menurutnya, kondisi itu berbanding terbalik dengan profil investasi sebagaimana data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 1 Oktober 2020.

        Di mana data tersebut menunjukkan tren stagnan, bahkan melandai jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

        Dengan kondisi demikian, sambungnya, maka akan berpengaruh pada situasi keuangan para pengusaha.

        Sehingga, jelas dia, tuntutan buruh untuk melakukan mogok kerja bukan solusi saat ini. “Solusi yang paling tepat adalah tidak melakukan hal-hal sifatnya konfrontatif seperti mogok maupun demonstrasi dengan pertimbangan stabilitas perekonomian,” kata dia.

        “Meskipun mogok maupun demonstrasi hal yang sah dan dilindungi undang-undang,” tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: