Pengadilan Negeri Denpasar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar menutup atau menghentikan lelang tiga SHGB lahan milik PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) karena tidak ada calon pembeli. Baca Juga: Status Kuta Paradiso Sengketa, YLKI Keluarkan Imbauan: Jangan Beli Aset Bermasalah!
Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Matilda menyatakan bahwa lelang terhadap Hotel Kuta Paradiso tidak bisa dilanjutkan, karena hingga pelaksanaan lelang tidak ada calon pembeli yang mendaftar.
“Jadi lelang hari ini tetap dilaksanakan, tapi karena tidak ada (calon) pembeli, (maka) dinyatakan ditutup,” katanya ketika menutup lelang di Kantor PN Denpasar, Selasa (6/10/2020). Baca Juga: RUU Omnibus Law Disahkan, Empat Serikat Buruh Ogah Ikut-ikutan Mogok Nasional
Sebelum menyatakan menutup proses lelang, Matilda menyatakan bahwa PN Denpasar terbuka kepada kedua belah pihak, baik pemohon eksekusi (Alfort Capital) maupun termohon eksekusi (PT GWP) untuk melanjutkan proses hukum.
“Monggo, dengan tangan terbuka, PN Denpasar siap menerima segala sesuatunya (dari pemohon dan termohon eksekusi),” katanya
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui https://lelang.go.id, KPKNL Denpasar menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso, yang akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020, di Kantor PN Denpasar. Dinyatakan bahwa barang yang dilelang bersifat “as is” (apa adanya), serta pihak PN Denpasar dan pejabat KPKNL tidak dapat dituntut bilamana pemenang lelang digugat atau dituntut oleh pihak ketiga.
Sementara itu, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo sebelumnya memperingatkan semua pihak untuk tidak tergiur membeli Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, karena aset itu masih tersangkut sengketa hukum yang rumit terkait klaim kepemilkan hak tagih atas piutang PT GWP selaku pemilik dan pengelola hotel.
Terkait lelang Hotel Kuta Paradiso, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT GWP yang dibeli dari lelang aset kredit oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) via Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004, menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan.
Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. terkait dengan pengumuman lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) dari KPKNL Denpasar.
Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks Ventures Limited, sebelumnya menjelaskan Fireworks mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang sebelumnya menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual BPPN dalam PPAK VI Tahun 2004.
Berman menjelaskan bahwa aset kredit atau piutang PT GWP yang berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995 itu dijual BPPN sebagai tindaklanjut ditandatanganinya dokumen Kesepakatan Bersama pada 8 November 2000 oleh tujuh bank anggota sindikasi yaitu Bank PDFCI, Bank Rama dan Bank Dharmala (yang dilebur ke Bank Danamon) serta Bank Multicor, Bank Finconesia, Bank Arta Niaga Kencana dan Bank Indovest yang pada intinya menyerahkan penyelesaian piutang PT GWP tersebut kepada BPPN dengan menggunakan PP 17/Tahun 1999 tentang BPPN.
“Dan BPPN telah menyelesaikan piutang PT GWP dengan menjualnya melalui lelang pada PPAK VI Tahun 2004 yang dimenangkan PT MIllenium Atlantic Securities. Kemudian pada 2005, dialihkan ke Fireworks Ventures Limited. Kita bicara pakai dokumen, tidak beropini,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: