Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Duh! Pengusaha Mulai-Mulai, Masak Usul Upah 2021 Nggak Usah Naik? Ini Alasannya

        Duh! Pengusaha Mulai-Mulai, Masak Usul Upah 2021 Nggak Usah Naik? Ini Alasannya Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan bahwa kondisi saat ini pelaku usaha tengah kesulitan, sehingga tidak bisa memberikan kenaikan upah seperti tahun-tahun sebelumnya.

        Usulan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sudah diusulkan kepada pemerintah. Baca Juga: Rizal Ramli: Mas Jokowi, Jangan Kabur Dong, Hadapi Buruh dan Mahasiswa Dong

        "Kita dari Apindo sudah sampaikan ke pemerintah. Lebih baik freeze aja tahun ini, rumusnya juga minus, gimana? Jangan makin bikin takut pengusaha (dengan kenaikan upah)," katanya, seperti dilansri CNBC Indonesia, Rabu (7/10). Baca Juga: Partai AHY Digosipin Kucurkan Duit Buat Demo Buruh, Demokrat Protes: 1.000 Persen Fitnah!

        Menurut dia, saat ini menjadi waktu yang tepat untuk membahas bagaimana buruh yang masih bekerja bisa dipertahankan. Sehingga, pembahasan kenaikan upah dinilai menjadi tidak relevan.

        Terlebih, pertumbuhan ekonomi di kuartal II lalu sudah menunjukkan -5,32. Ditambah potensi minus di kuartal III kemarin.

        "Sekarang upah yang mau ditetapin rumusnya apa? rumusnya kan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Sekarang pertumbuhan minus, apa mau diumumin upah turun?" sebutnya.

        "Kita belum ada informasi, karena biasanya kita diundang untuk duduk bersama. Hanya saja permasalahannya Omnibus Law ini udah diberlakukan apa belum? karena kan menunggu 30 hari untuk dimasukkan ke lembar negara. Baru diundangkan walau sudah berlaku sejak ditetapkan sejak kemarin," sebutnya.

        Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengonfirmasi UMP tahun depan akan masih menggunakan PP 78 tahun 2015. PP baru soal pengupahan masih sedang disusun, belum bisa untuk penetapan UMP 2021.

        "Kita tahu akibat pandemi ini pertumbuhan ekonomi minus, saya kira tidak mungkin kita tetapkan normal sebagaimana di PP [PP No.78/2015 tentang pengupahan] dan perundangan," katanya.

        Sebelumnya serikat buruh melalui Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Kenaikan UMP 2021 harusnya naik 8%. Namun, terjadi perbedaan pandangan dengan pengusaha karena kondisi ekonomi sedang pandemi.

        "Kalau paksakan ikut PP 78 dan pasti banyak perusahaan nggak mampu bayar UMP. Kendala UMP 2020, tapi pasti kami akan dengarkan sekali lagi konteks nasional," kata Ida.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: