Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU Cipta Kerja Bikin Investasi Migas Makin Suram

        UU Cipta Kerja Bikin Investasi Migas Makin Suram Kredit Foto: Reuters/Jorge Silva
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Jokowi telah memberikan penjelasan dan klarifikasi tentang Undang-Undang (UU) Cipta kerja. Jokowi menjelaskan, tujuan UU Cipta Kerja antara lain menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya serta memberikan kemudahan berusaha dan kepastian bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia.

        Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi angkat bicara mengenai hal ini. Dia justru melihat, UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi Minyak dan Gas (Migas). Bahkan, UU Cipta Kerja memuat mekanisme izin yang berbeda dengan UU Nomor 22/2001 tentang Migas, yang masih berlaku terkait izin usaha investasi Migas di Indonesia.

        Fahmy menerangkan, pada klaster Migas UU Cipta Kerja pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Padahal, UU Migas Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu Migas dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama.

        "Perubahan rezim perizinan, dari kontrak kerja sama menjadi izin usaha, akan menimbulkan ketidakpastian bagi investor Migas. Dengan perubahan tersebut, apakah masih menggunakan izin kontrak kerja sama seperti diatur dalam UU Migas 22/2001 atau menggunakan izin usaha seperti diatur dalam UU Cipta Kerja?" ucap Fahmy, dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (10/10).

        Selain tidak menjelaskan mekanisme izin usaha Migas, lanjutnya, UU Cipta Kerja juga tidak mengatur kelembagaan yang berwenang memberikan izin. Sesuai UU Migas 22/2001, izin kontrak kerja sama investasi Migas selama ini diberikan oleh SKK Migas atas nama Pemerintah sebagai pemegang kuasa, dengan menggunakan contract regime terdiri: cost recovery atau gross split.

        "BUMN Khusus memang diatur dalam UU Cipta Karya, tetapi tidak menyebutkan bahwa apakah BUMN Khusus itu menggantikan peran SKK Migas? Tidak diaturnya kelembagaan yang memberikan izin akan semakin menimbulkan ketidakpastian investasi Migas di Indonesia," urainya.

        Dengan kondisi ini, ia justru ragu UU Cipta Kerja bisa menarik investor Migas di Indonesia. Alhasil, harapan untuk menaikkan lifting migas dan membuka lapangan pekerjaan baru di hulu migas melalui UU Cipta Kerja sulit terwujud.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: