- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
BEI Gembok Saham ALKA dan MPRO Usai Naik Tajam, Investor Diminta Waspada
Kredit Foto: Uswah Hasanah
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) dan PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) mulai Senin (27/7/2026). Langkah ini diambil setelah harga kedua saham tersebut melonjak signifikan dalam beberapa hari terakhir.
P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan mengatakan suspensi dilakukan sebagai upaya melindungi investor di tengah kenaikan harga saham yang dinilai tidak wajar.
"Sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham ALKA dan MPRO, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan sebagai bentuk perlindungan bagi investor," ujar Endra dalam keterbukaan informasi BEI, seperti dikutip Senin (27/7/2026).
Berdasarkan data perdagangan, saham ALKA ditutup di level Rp1.375 pada Jumat (24/7/2026) setelah menyentuh batas Auto Rejection Atas (ARA) dengan kenaikan 25% dalam sehari. Secara akumulatif, harga saham ALKA melonjak 97,84% dalam empat hari perdagangan, dari Rp695 pada 20 Juli menjadi Rp1.375 per saham pada 24 Juli 2026.
Saham MPRO juga mencatatkan penguatan selama empat hari perdagangan berturut-turut. Pada penutupan perdagangan pekan lalu, saham MPRO berada di level Rp14.425, naik 3,96% dibandingkan hari sebelumnya. Dalam periode yang sama, harga saham MPRO telah melesat 45,71%, dari Rp9.900 menjadi Rp14.425 per saham.
Endah menyatakan penghentian sementara perdagangan saham ALKA dan MPRO dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai hari ini, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: BEI Pelototi Saham ALKA yang Menguat 25%
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Celios: Ada Tekanan Politik
Baca Juga: Emiten Milik Gita Wirjawan (OKAS) Rugi US$1,07 Juta di Semester I-2026
"Mengingat ini merupakan suspensi pertama bagi kedua saham tersebut, penghentian perdagangan diperkirakan berlangsung selama satu hari bursa," ungkap dia.
Menurut Endra, kebijakan tersebut bertujuan memberikan waktu kepada investor untuk menelaah seluruh informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi.
"BEI juga mengimbau seluruh pelaku pasar agar selalu mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing emiten sebelum melakukan transaksi saham," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri