Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fakta-fakta Ace Hardware Digugat Pailit, Direktur Imbau Investor Lakukan...

        Fakta-fakta Ace Hardware Digugat Pailit, Direktur Imbau Investor Lakukan... Kredit Foto: Www.acehardware.co.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabar kurang mengenakkan datang dari salah satu emiten di pasar modal yakni PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES). Ace Hardware digugat pailit Wibowo dan Partners. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        PT Ace Hardware Indonesia Tbk adalah pemegang lisensi tunggal ACE Hardware di negeri ini. Di mana, ditunjuk secara langsung oleh ACE Hardware Corporation, Amerika.

        Gugatan pailit ini pun langsung direspons manajamen ACES. Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum, Jakarta, Minggu (11/10/2020).

        Baca Juga: Sejarah Ace Hardware, Ritel Perkakas dari AS yang Digugat Pailit Wibowo & Partners

        1. Gagal Bayar, Ace Hardware Digugat Pailit

        Mengutip SIPP PN Jakpus, Jakarta, Rabu (7/10/2020), dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan tersebut mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang. Surat gugatan tersebut telah masuk sejak Selasa (6/10/2020).

        2. Ada 6 Poin Permintaan

        Dalam petitum yang diajukan, ada enam poin permintaan. Berikut permintaan dari pemohon:

        1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.

        2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

        3. Menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

        4. Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr Turman M Panggabean, SH MH, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, SH MH, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

        5. Menghukum Termohon untuk mentaati putusan perkara ini.

        6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.

        3. Sepak Terjang Ace Hardware di Indonesia

        Mengutip laman resmi Ace Hardware, Jakarta, Rabu (7/10/2020), didirikan pada 1995 sebagai anak perusahaan dari PT Kawan Lama Sejahtera, pusat perlengkapan teknik dan industri nomor satu di Indonesia.

        PT Ace Hardware Indonesia Tbk ialah pemegang lisensi tunggal ACE Hardware di negeri ini. Di mana, ditunjuk secara langsung oleh ACE Hardware Corporation, Amerika.

        Toko ACE Hardware Indonesia pertama dibuka di Supermal Karawaci, Tangerang, pada tahun yang sama, diikuti rentetan toko lain di berbagai wilayah secara cepat. Pertumbuhan pesat ini ditunjang penuh oleh berbagai gudang logistik di titik-titik sentral, sistem distribusi modern yang terintegrasi, beserta para staf profesional yang kemampuannya senantiasa ditingkatkan via berbagai training, seminar, dan sistem peningkatan keterampilan yang lain.

        Baca Juga: Anies Beri Kabar: 46 Halte Tranjsakarta, Senin Bisa Digunakan Lagi, Tapi...

        Baca Juga: Warga +62 Ramai-ramai Tambang Kripto, Jumlahnya Nyaris 30 Juta Orang

        4. Langkah Ace Hardware

        PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) siap ambil sikap terkait gugatan pailit oleh Wibowo dan Partners di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hingga saat ini Ace Hardware belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.

        "Menanggapi berita yang beredar di media terkait dengan permohonan PKPU Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 Oktober 2020 dengan pemohon Wibowo & Partners, kami sampaikan bahwa saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut," ujar Direktur Ace Hardware Indonesia, Sugiyanto Wibawa

        Sugiyanto menambahkan, sebagaimana dikutip oleh media terkait Legal Service Agreement, disampaikan bahwa antara Ace Hardware Indonesia dengan Wibowo & Partners ada ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) senilai Rp10 juta.

        "PT Ace Hardware Indonesia Tbk akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan tersebut," kata dia.

        Dia juga mengimbau kepada masyarakat dan investor agar bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Saat ini pihaknya memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: